PENGERTIAN BANK
PERKREDITAN RAKYAT
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang menerima
simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan,
dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha
BPR. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang
membutuhkan. Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar,
Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan
Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil
(KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD),
dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan.
UNDANG
- UNDANG
berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat
bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat, maka
keberadaan lembaga dimaksud diakui. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun
1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin
kesatuan dan keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persy-ratan dan
tatacara pemberian status lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
FUNGSI
Fungsi BPR tidak hanya
sekedar menyalurkan kredit kepada para pengusaha mikro, kecil dan menengah,
tetapi juga menerima simpanan dari masyarakat. Dalam penyaluran kredit kepada
masyarakat menggunakan prinsip 3T, yaitu Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat
Sasaran, karena proses kreditnya yang relatif cepat, persyaratan lebih
sederhana, dan sangat mengerti akan kebutuhan Nasabah.
KEGIATAN
OPERASIONAL
Kegiatan BPR untuk mendukung
fungsinya tersebut antara lain:
a)
memberikan
pelayanan kepada masyarakat untuk menerima tabungan mereka dalam bentuk
deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
itu;
b)
memberikan
kredit;
c)
menyediakan
pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah; serta.
d)
menempatkan
dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka,
sertifikat deposito, dan atau pada bank lain.
PRODUK – PRODUK
·
Kredit Umum
·
Kredit Kelompok Pengusaha Mikro
·
KreditKelompok Swadaya Masyarakat
·
Kredit Pensiunan
·
Kredit Pegawai
·
Deposito Berjangka
·
Tabungan Kelompok
·
Tabungan Usaha
·
Tabungan Siswa
·
Tabungan Ekonomi
·
Tabungan SAE
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar