Selasa, 28 April 2015

tugas 7



Indonesia adalah Negara dengan system konstitusional

1.      Penjelasan dan ciri-ciri

Setiap Negara memiliki konstitusi sebagai hukum dasar. Namun tidak setiap Negara memiliki undang-undang dasar. Negara konstitusional tidak cukup hanya memiliki konstitusi, tetapi Negara tersebut juga harus menganut gagasan tentang konstitusionalisme. Konstitusionalisme merupakan gagasan bahwa konstitusi suatu Negara harus mampu memberi batasan kekuasaan pemerintahan serta memberi perlindungan pada hak-hak dasar warga Negara.

Negara konstitusional bukan sekedar konsep formal. Negara yang menganut gagasan konstitusionalisme inilah yang disebut Negara konstitusional (Constitutional state).

Pengertian Konstitusi - Konstitusi berasal dari istilah bahasa Prancis “constituer” yang artinya membentuk. Konstitusi bisa berarti pula peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan Negara. Kata konstitusi dalam kamus besar bahasa Indonesia diartikan sebagai berikut :

Ø  segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan.
Ø  undang-undang dasar suatu Negara.
Pengertian konstitusi dalam praktik dapat berarti lebih luas dari pengertian undang-undang dasar , tetapi ada juga yang menyamakan dengan pengertian undang-undang dasar.
Undang-undang dasar ialah hukum dasar yang tertulis , sedang disamping Undang-Undang Dasar tersebut berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan Negara, meskipun tidak tertulis. Hukum dasar tidak tertulis disebut Konvensi.
Ø Konstitusi dapat diartikan secara luas dan sempit, sebagai berikut :
Konstitusi (hukum dasar) dalam arti luas meliputi hukum dasar tertulis dan tidak tertulis.
Ø Konstitusi (hukum dasar) dalam arti sempit adalah hukum dasar tertulis, yaitu undang-undang dasar. Dalam pengertian ini undang-undang dasar merupakan konstitusi atau hukum dasar yang tertulis.
Di Negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional undang-undang dasar mempunyai khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat semena-mena. Hak-hak warga Negara akan lebih dilindungi.
Ciri-ciri konstitusi Negara Indonesia

a.       Bentuk Negara kesatuan
b.      Bentuk pemerintahan republic
c.       Kedaulatan ada di tangan rakyat
d.      Sistem pemerintahan presidensiil
e.      Adanya pembagian kekuasaan antara legislative, eksekutif dan yudikatif
f.        Negara hukum
g.       Desentralisasi
h.      Multi partai (terdiri dari banyak partai)

2.      Contoh bahwa kedaulatan tertinggi berada pada rakyat

Contoh bahwa kedaulatan tertinggi berada pada rakyat adalah saat pemilu atau pemilihan presiden, rakyat lah yang memilih langsung siapa yang akan menjadi presiden selanjutnya. Dan rakyat juga dapat memaksa presiden turun dari jabatannya apabila dirasa telah lalai dalam melaksanakan tugas nya sebagai presiden atau kepala Negara.

TUGAS 6



Pengertian monodualistik dan monopluralistik
                      MONODUALISTIK -  adalah suatu paham yang menganggap bahwa hakikat sesuatu adalah merupakan dua unsur yangterikat menjadi satu kebulatan. Manusia trdiri atas pria dan wanita, kehilangan salah satu unsur, maka eksistensi manusia akan punah. Manusia terdiri dari unsur jasmani dan rohani sebagai satu kesatuan. Dalam memandang manusia menurut paham monodualis, maka : 
·         Manusia adalah makhluk tuhan yang mengadakan hubungan serasi antara pencipta dan ciptaannya;
·         Manusia terdiri atas unsur jasmani dan rohani yang merupakan kesatuan tak terpisahkan dan masing-masing unsur memiliki dharmanya sendiri-sendiri;
·         Manusia akan mengalami hidup duniawi dan akhirat; 
·         Manusia merupakan bagian dari masyarakat/bangsanya.

Contohnya adalah : manusia terdiri atas pria dan wanita ,

MONOPLURALISTIK -  adalah paham yang mengakui bahwa bangsa Indonesia terdiri dari berbagai unsur beraneka ragam, seperti suku, adat dan budaya, agama, namun semuanya terikat menjadi satu-kesatuan.

Contohnya adalah : gotong royong karnakita merupakan satu kesatuan

Budaya Adat Politik

Indonesia memiliki identitas nasional yang berbeda dengan Negara lain.
1.      Budaya

Perbedaan Antara Budaya Barat Dan Timur/indonesia - Berbicara tentang perbedaan budaya barat dan timur, maka perlu dipandang dari beragam aspek mulai dari adat istiadat, gaya hidup, cara berpakaian, makanan, cara berpikir, teknologi, transportasi, sopan santun dan sebagainya. Baik budaya barat atau timur, masing-masing punya kelebihan dan kekurangan.
Budaya Barat - Letak perbedaan antara budaya barat dan timur bisa pertama kali dilihat dari etika moral, adat istiadat dan cara penyelesaian masalah. Budaya barat mengenal etika moral yang lebih bebas, dimana masyarakat tidak malu mengumbar kemesraan seperti berciuman di depan publik. Adat istiadat tidak terlalu kuat, pengaruhnya sangat lemah bila dibandingkan hukum negara. Penyelesaian sebuah masalah dalam budaya barat langsung ke inti utama, tak berbelit-belit dan masalah lebih cepat terselesaikan.

Budaya barat terkenal dengan kebebasan, baik dalam gaya berpakaian ataupun pergaulan. Setiap orang punya hak untuk mengekspresikan cara berpakaian, entah itu terbuka ataupun tertutup. Mereka tak pernah malu akan pakaian yang dikenakan. Pembatasan dalam hal pergaulan tidak begitu ketat, kumpul kebo ataupun perilaku seks bebas seakan bukan hal tabu. Meskipun begitu, masyarakat dikenal bersifat individualisme, lebih mementingkan diri sendiri.

Perbedaan budaya BARAT dan TIMUR juga terletak dalam penyediaan fasilitas, penggunaan teknologi dan pemanfaatan waktu. Fasilitas publik tersedia dalam jumlah yang memadai, menjangkau semua elemen masyarakat. Kemajuan teknologi sangat terasa di beberapa sektor. Penganut budaya barat punya prinsip, time is money, dimana waktu benar-benar dihargai.

Budaya Timur/indonesia -Budaya timur mempunyai etika moral dan adat istiadat yang lebih ketat, namun dalam penyelesaian masalah sedikit lebih rumit. Beragam adat istiadat masih dijunjung tinggi oleh masyarakat bahkan bersanding dengan hukum negara. Orang penganut budaya ketimuran sedikit terbelit-belit dalam menyelesaikan masalah dan tertutup.

Perbedaan budaya BARAT dan TIMUR rampak jelas dari pergaulan dan gaya berpakaian. Orang penganut budaya ketimuran masih menjunjung tinggi masalah kesopanan dalam berpakaian, lebih tertutup dan tak terlalu terbuka. Penganut budaya ketimuran tidak menyukai pergaulan yang terlalu bebas dan merusak moral, namun mereka termasuk golongan masyarakat yang ramah dan gemar gotong royong.

Penganut budaya ketimuran sering terlena dengan waktu, tak dimanfaatkan dengan baik. Kemajuan teknologi tergolong sedikit lambat dan kurang merata, begitu juga ketersediaan fasilitas publik yang masih terbatas untuk beberapa kalangan saja.

Kesimpulan Perbedaan Antara Budaya Barat Dan Timur

Perbedaan budaya barat dan timur tampak jelas dari beragam aspek, keduanya saling berseberangan satu sama lain. Budaya barat sering dipandang negatif oleh penganut budaya ketimuran, namun unggul di sektor teknologi. Budaya timur sering dipandang kaku oleh penganut budaya kebaratan, namun unggul dalam hal moral, sopan santun dan adat istiadat.

2.      Ada istiadat yang beraneka ragam dalam masyarakat

Perbedaan Agama Dan Adat Istiadat
Banyak sekali perbedaan yang Tuhan ciptakan dalam hidup ini. Di Negara kita Indonesia misalnya, banyak sekali perbedaan yang dianugerahkan Tuhan kepadaan Negara kita. Dengan banyak sekali keanekaragaman perbedaan dari Sabang sampai Merauke yang meliputi perbedaan agama, perbedaan suku, perbedaan bahasa,perbedaan adat istiadat dan perbedaan budaya. Setiap suku bangsa dinegara kita mempunyai kebiasan hidup yang berbeda – beda. Karena kebiasaan hidup itulah yang menjadi budaya dan cirri khas dari Negara kita. Persatuan dan kesatuan menjadi kunci sukses Negara kita dalam merebut kemerdekaan dari tangan penjajah. Dan tercetuslah semboyan “ Bhineka Tunggal Ika “ yang berarti biarpun berbeda – beda tetapi tetap satu jua, serta semboyan ini telah menjadi salah satu modal dasar dalam persatuan, kesatuan dan pembanguna Negara Indonesia.

Agama -Menurut saya agama adalah modal, pondasi dan penuntun hidup yang harus dimiliki serta diyakini setiap manusia agar mempunyai arah dalam hidupnya. Di Negara kita sendiri banyak sekali agama yang diyakini, misalnya Agama Islam, Kristen khatolik, Kristen Protestan, Hindu dan Budha. Walaupun Negara kita sebagian besar memeluk agam islam, tetapi tetap saling menghargai dan menghormati terhadap agama yang satu dengan agama yang lainnya. Tuhan dari masing – masing agama memanglah berbeda – beda, tetapi pada hakikatnya hanya ada satu Tuhan didunia ini. Apapun agama yang peluk dan yakini didunia ini, mempunyai maksud, tujuan dan arah kebaikan dalam hidup ini. Jadi tanamkanlah sifat saling menghargai dan menghormati untuk mempersatukan tali silaturahmi yang baik dari perbedaan agama yang ada didunia ini.

Adat Istiadat - Adat istiadat adalah hal lazim yang pasti dimiliki setiap daerah. Banyak sekali adat istiadat yang menempati daerah – daerah di Indonesia. Didaerah – daerah seperti pulau jawa, Sumatra dll adat istiadat masih menjadi hal wajib yang harus dijaga dan dillestarikan di daerahanya.Misalnya tari – tarian yang digunakan untuk merayakan dan mengucap syukur kepada Tuhan dan leluhur atas berkah serta kemakmuran daerahnya.. Karena adat istiadat memiliki nilai – nilai yang sangat berpengaruh bagi kehidupan masyarakat didaerah – derah yang ada di negara kita. Jadi, bukanlah hanya arti dari adat istiadat yang dipahami, namun jagalah dan lestarikan nilai – nilai dan ciri khas dari adat istiadat agar generasi – generasi setelahnya dapat mengetahui, memahami dan bisa merasakan nilai – nilai yang terkandung didalamnya.





3.      Politik.

 
POLITIK DALAM NEGERI - Pengertian Politik Dalam Negeri : Politik dalam negeri adalah kehidupan kenegaraan berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang mampu menyerap aspirasi dan dapat mendorong partisipasi masyarakatt dalam suatu system. Unsur-unsur terdiri atas struktur politik, proses politik, budaya politik, komunikasi politik dan  partisipasi politik.
Pengertian struktur Politik. Struktur politik merupakan wadah penyaluran kepentingan masyarakat dan sekaligus wadah pengkaderan pimpinan nasional
Pengertian Proses Politik. Proses politik merupakan suatu rangkaian pengambilan keputusan tentang berbagai kepentingan politik maupun kepentingan umum yang bersifat nasional dan penentuan dalam pemilihan kepemimpinan yang puncaknya terselenggara melalui pemilu.
Pengertian budaya politik. Budaya politik merupakan pencerminan dari aktualisasi hak dan kewajiban yang dilaksanakan secara sadar dan rasional melalui pendidikan politik maupun kegiatan politik yang sesuai dengan disiplin nasional.
Pengertian komunikasi politik. Komunikasi politik adalah suatu hubungan timbale balik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di mana rakyat merupakan sumber aspirasi dan sumber pimpinan nasional. Program-Program Pembangunan Program-program pembangunan politik adalah sebagai berikut: (i) Sub Bidang Politik Dalam  Negeri; (ii) Sub Bidang Hubungan Luar Negeri, (iii) Sub Bidang Penyelenggara Negara; dan (vi) Sub Bidang Komunikasi, Informasi dan Media Massa. Politik Dalam Negeri Menurut Garis-garis Besar Haluan Negara 1999-2004, arah kebijakan Propenas dalam Sub Bidang Politik Dalam Negeri adalah:
a.       Memperkuat keberadaan dan keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang  bertumpu pada ke-Bhinekatunggalika-an. Untuk menyelesaikan masalah-masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang-undang.
b.      Menyempurnakan Undang-Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan  bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan  persatuan bangsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
c.       Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif.
d.      Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi  politik, serta mengembangkan sistem dan penyelenggaraan Pemilu yang demokrastis dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang-undangan di bidang politik.
e.       Menuingkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kinerja lembaga-lembaga negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi, dan lembaga swadaya masyarakat dalam kehidupan bernegara.
f.       Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yang demokratis, menghormati keberagaman aspirasi dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
g.      Memasyarakatkan dan menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
h.      Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya atas dasar prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan beradab yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara independen dan non-partisan selambat-lambatnya pada tahun 2004.
i.        Membangun bangsa dan watak bangsa (nation and character building ) dan masyarakat Indonesia yang lebih maju, bersatu, rurkun, damai, demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil dan makmur.
j.        Menindak lanjuti paradigma baru Tentara Nasional Indonesia dengan menegaskan secara konsisten reposisi dan redefinisi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara dengan mengoreksi peran politik Tentara Nasional Indonesia dalam kehidupan bernegara. Keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia dalam merumuskan kebijakan nasional dilakukan memalui lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat.
POLITIK LUAR NEGRI - Politik luar negeri cenderung dimaknai sebagai sebuah indentitas yang menjadi karakteristik pembeda negara Indonesia dengan negara-negara lain di dunia. Politik luar negeri adalah sebuah posisi pembeda. Politik luar negeri adalah paradigma besar yang dianut sebuah negara tentang cara pandang negara tersebut terhadap dunia. Politik luar negeri adalah wawasan internasional. Oleh karena itu, politik luar negeri cenderung bersifat tetap.
Sementara kebijakan luar negeri adalah strategi implementasi yang diterapkan dengan variasi yang bergantung pada pendekatan, gaya, dan keinginan pemerintahan terpilih. Dalam wilayah ini pilihan-pilihan diambil dengan mempertimbangkan berbagai keterbatasan (finansial dan sumber daya) yang dimiliki. Kebijakan luar negeri, dengan demikian akan bergantung pada politik luar negeri.
Satu permasalah yang cukup pelik dihadapi Indonesia kini adalah krisis politik luar negeri. Harus diakui dengan jujur, saat ini kita hanya memiliki kumpulan kebijakan luar negeri tanpa ada satu politik luar negeri sebagai benang merah yang berarti.
Masalahnya, politik luar negeri Indonesia yang bersifat bebas aktif dibangun pada konteks internasional dan domestik yang kental dengan pertentangan ideologis antara liberalisme dan komunisme. Politik bebas aktif pada konteks itu dapat dimaknai sebagai sebuah retorika penolakan atas keberpihakan dan sekaligus sebagai posisi pembeda yang jelas di dunia internasional yang memiliki katrakteristik bipolar pada saat itu.
Namun, ketika kini dunia internasional mengalami perubahan secara drastus, relevansi kontekstual dari politik luar negeri bebas aktif dipertanyakan. Berbagai keluhan atas tidak jelasnya arah dan konsistensi kebijakan luar negeri Indonesia sesungguhnya dilandasi oleh belum adanya politik luar negeri yang tepat dalam situasi internasional yang sudah berubah secara ekstrem ini. Kebijakan luar negeri yang dihasilkan pula menjadi tumpang tindah jika tidak bersifat sektoral.
Suka atau tidak, yang kita miliki saat ini semata-mata hanya sebuah retorika : bebas memilih apa pun dan aktif berpartipasi dalam perdamaian dunia. Berbagai justifikasi dapat dibangun di septar kalimat ini, tetapi retorika ini sulit untuk dapat memiliki status sebagai posisi pembeda di dunia yang kini sama sekali berbeda. Setiap negara dapat bebas meilih apa yang diigingkannya  sepanjang yang bersangkutan memiliki kekuatan militer relatif yang memadai (Waltz, 1979).
Politik Luar Negeri Indonesia dapat ditemui dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri yang menjelaskan bahwa Politik Luar Negeri Indonesia adalah :
“Kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintahan Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional”
Politik Luar Negeri atau Kebijakan Luar Negeri tidak terlepas dari berbagai perkembangan keadaan nasional dan internasional, bahkan Politik Luar Negeri merupakan cerminan dari kebijakan dalam negeri yang diambil oleh Pemerintah. Demikian pula dengan Politik Luar Negeri Indonesia yang tidak terlepas dari pengaruh banyak faktor, antara lain posisi geografis Indonesia yang terletak pada posisi silang antara dua benua dan dua samudra, potensi sumber daya alam serta faktor demografi atau penduduk di Indonesia, serta berbagai perkembangan yang terjadi di dunia internasional.
Dengan demikian Kebijakan Luar Negeri Indonesia adalah politik luar negeri bebas aktif. Artinya, Politik Luar Negeri Indonesia yang kita anut bukan menjadikan Indonesia netral terhadap suatu permasalahan melainkan suatu politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional serta tidak mengikatkan diri hanya pada satu kekuatan dunia. Aktif berarti kita ikut memberikan sumbangan, baik dalam bentuk pemikiran maupun keikutsertaan kita secara aktif dalam menyelesaikan berbagai konflik, sengketa dan permasalahan dunia lainnya, seperti yang tertera dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu agar terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Aspek negatifnya yang sering dihadapi dalam kebijakan politik tersebut adalah dalam hal berhubungan dengan negara-negara maju saat ini secara terselubung masih menganut blok politik (ketika perang dingin blok barat dengan blok timur). Meski secara gamblang blok tersebut saat ini tidak terlalu ketara, namun secara praktikal mereka masih mengutamakan kepentingan dari kelompok atau bloknya. Blok yang dimaksud adalah bukan kekuatan bipolar seperti yang terjadi seperti pada era perang dingin antara Amerika Serikat dengan Uni Soviet, namum blok disini merupakan kelompok atau perjalinan kekuatan antara satu negara dengan negara lain dan juga suatu negara negara suatu kelompok negera, yang dimana tidak hanya dalam kepentingan politik namun juga meliputi aspek pertahanan, ekonomi, sosial, budaya, dan lain-lain. Sedangkan Indonesia yang tidak termasuk dalam kelompok tersebut tidak diutamakan kepentingannya. Tidak termasuknya Indonesia bukan salah satu negara yang kuat di dunia, sehingga tak adanya suatu tekanan yang dapat Indonesia berikan kepada negara lain demi terlaksananya kepentingan nasiona

Selasa, 07 April 2015

TUGAS 4



BENTUK DARI APLIKASI SEBAGAI W.N YANG MENGENAL FALSAFAH BANGSA YAKNI PANCASILA

Dalam memorandum DPRGR 9 Juli 1966, yang disahkan oleh MPRS dengan ketetapannya Nomor XX/MPRS/1966, Pancasila adalah pandangan hidup bangsa Indonesia yang telah dimurnikan dan dipadatkan menjadi dasar falsafah negara RI. Pandangan hidup yaitu pandangan dunia atau way of life, yaitu bagaimana cara menjalani kehidupan.
Sebagai falsafah hidup atau pandangan hidup, Pancasila mengandung wawasan dengan hakikat, asal, tujuan, nilai, dan arti dunia seisinya, khususnya manusia dan kehidupannya, baik secara perorangan maupun sosial. Falsafah hidup bangsa mencerminkan konsepsi yang menyeluruh dengan menempatkan harkat dan martabat manusia sebagai faktor sentral dalam kedudukannya yang fungsional terhadap segala sesuatu yang ada.
Ini berarti bahwa wawasan dan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila secara kultural diinginkan agar tertanam dalam hati sanubari, watak, kepribadian serta mewarnai kebiasaan, perilaku dan kegiatan lembaga-lembaga masyarakat. Kelima nilai dasar yang tercakup dalam Pancasila memberikan makna hidup dan menjadi tuntutan serta tujuan hidup. Dengan kata lain Pancasila merupakan cita-cita moral bangsa Indonesia yang mengikat seluruh warga masyarakat, baik secara perorangan maupun sebagai kesatuan bangsa.
Pancasila sebagai falsafah hidup dan cita-cita moral bangsa Indonesia merupakan inti semangat bersama dari berbagai moral yang secara nyata terdapat di Indonesia. Seperti diketahui, di tanah air kita terdapat berbagai ajaran moral sesuai dengan adanya berbagai agama dan kepercayaan serta adat istiadat. Setiap moral itu mempunyai corak sendiri , berbeda satu sama lain, dan hanya berlaku pada umatnya yang bersangkutan. Namun, dalam moral-moral itu terdapat unsur bersama yang bersifat umum dan mengatasi segala paham golongan. Moral Pancasila mampu mengatasi segala golongan dan bersifat nasional.

1. Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Ketuhanan.

Bahwa setiap warga negara Indonesia sudah seharusnya memiliki pola pikir, sikap dan perilaku yang menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan menempatkan Pancasila sebagai ideologi terbuka, maka setiap warga negara Indonesia diberikan kebebasan untuk memilih dan menentukan sikap dalam memeluk salah satu agama yang diakui oleh pemerintah Indonesia. Sikap dan perilaku positif nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sehubungan dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat ditunjukkan antara lain :
  1. Melaksanakan kewajiban dalam keyakinannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  2. Membina kerja sama dan tolong menolong dengan pemeluk agama lain sesuai dengan situasi dan kondisi di lingkungan masing-masing.
  3. Mengembangkan toleransi antar umat beragama menuju terwujudnya kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang.
  4. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain, dan lain-lain.
2. Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Kemanusiaan.

Dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan sifat ideologi Pancasila yang terbuka, maka sikap dan perilaku kita harus senantiasa mendudukkan manusia lain sebagai mitra sesuai dengan harkat dan martabatnya. Hak dan kewajibannya dihormati secara beradab. Dengan demikian tidak akan terjadi penindasan atau pemerasan. Segala aktivitas bersama berlangsung dalam keseimbangan, kesetaraan dan kerelaan. Sikap dan perilaku positif menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sehubungan dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat ditunjukkan antara lain :
  1. Memperlakukan manusia/orang lain sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, jenis kelamin, kedudukan sosial, dan sebagainya.
  3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, tenggang rasa dan tidak semena-mena terhadap orang lain.
  4. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan, seperti : menolong orang lain, memberi bantuan kepada yang membutuhkan, menolong korban banjir, dan lain-lain.
3. Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Persatuan Indonesia.

Menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan Indonesia sesuai dengan sifat idelogi Pancasila yang terbuka, mengharuskan setiap warga negara Indonesia agar tetap mempertahankan keutuhan dan tegak-kokohnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kita menyadari bahwa negara kesatuan ini memiliki berbagai keanekaragaman (ke-Bhinneka Tunggal Ika-an) dari segi agama, adat, budaya, ras, suku dan sebagainya yang harus didudukkan secara proporsional. Oleh sebab itu, jika terjadi masalah atau konflik kepentingan maka sudah seharusnya kepentingan bangsa dan negara diletakkan di atas kepentingan pribadi, kelompok dan daerah/golongan. Sikap dan perilaku positif menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan Indonesia sehubungan dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat ditunjukkan antara lain :
  1. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara jika suatu saat diperlukan.
  2. Bangga dan cinta tanah air terhadap bangsa dan negara Indonesia.
  3. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
  4. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa, dan lain sebagainya.


4. Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Permusyawaratan/Perwakilan.

Nilai-nilai permusyawaratan/perwakilan mengandung makna bahwa hendaknya kita dalam bersikap dan bertingkahlaku menghormati dan mengedepankan kedaulatan negara sebagai perwujudan kehendak seluruh rakyat. Rakyatlah yang sesungguhnya memiliki kedaulatan atau kedudukan terhormat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sesuai dengan sifat ideologi Pancasila yang terbuka, maka dalam memaknai nilai-nilai permusyawaratan/perwakilan, aspirasi rakyat menjadi pangkal tolak penyusunan kesepakatan bersama dengan cara musyawarah/perwakilan. Apabila dengan musyawarah tidak dapat tercapai kesepakatan, dapat dilakukan pemungutan suara. Setiap keputusan hasil kesepakatan bersama mengikat sedua pihak tanpa kecuali, dan semua pihak wajib melaksanakannya. Sikap dan perilaku positif menjunjung tinggi nilai-nilai permusyawaratan/perwakilan sehubungan dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat ditunjukkan antara lain :
  1. Mengutamakan musyawarah mufakat dalam setiap mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  2. Tidak boleh memaksakan kehendak, intimidasi dan berbuat anarkhis (merusak) kepada orang/barang milik orang lain jika kita tidak sependapat.
  3. Mengakui bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
  4. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil rakyat yang telah terpilih untuk melaksanakan musyawarah dan menjalakan tugasnya dengan sebaik-baiknya, dan lain sebagainya.
5. Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Keadilan Sosial.

Dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sosial bagi seluruh rakuat Indonesia yang sesuai dengan sifat Pancasila sebagai ideologi terbuka, hal ini akan mengarah pada terwujudnya kesejahteraan lahir dan batin yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali. Kesejahteraan harus dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat dan merata di seluruh daerah. Dengan demikian, dapat dihindari terjadinya kesenjangan yang mencolok baik dibidang politik, ekonomi maupun sosial budaya. Sikap dan perilaku positif menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sosial bagi seluruh Indonesia sehubungan dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat ditunjukkan antara lain :
  1. Mengembangkan sikap gotong royong dan kekeluargaan dengan lingkungan masyarakat sekitar.
  2. Tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan kepentingan orang lain/umum, seperti : mencoret-coret tembok/pagar sekolah atau orang lain, merusak sarana sekolah/umum, dan sebagainya.
  3. Suka bekerja keras dalam memecahkan atau mencari jalan keluar (solusi) masalah-masalah pribadi, masyarakat, bangsa dan negara.
  4. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial melalui karya nyata, seperti : melatih tenaga produktif untuk trampil dalam sablon, perbengkelan, teknologi tepat guna, membuat pupuk kompos, dan sebagainya.