Selasa, 19 April 2016

Travellers Cheque

Pengertian Travellers Cheque

Cek yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan, Bank atau bukan Bank yang berfungsi sebagai uang tunai. Cek perjalanan berguna ketika bepergian, terutama dalam hal perjalanan ke luar negeri, dimana tidak semua kartu kredit yang dibawa oleh seseorang akan diterima.

Cek perjalanan merupakan surat berharga yang di keluarkan oleh sebuah bank, yang mengandung nilai, dimana bank penerbit (issuer) sanggup membayar sejumlah uang sebesar nilai nominalnya kepada orang yang tanda tangannya tertera ada cek perjalanan itu.

TC sering disebut juga dengan cek pelancong karena kebanyakan digunakan oleh orang-orang yang sedang melancong atau bepergian. Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit Exchange Company untuk digunakan dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874 Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi pada caraTravellers chaque tersebut. Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian.

Keuntungan Transaksi travellers Cheque

a.        Memberikan kemudahan berbelanja
b.      Mengurngi resiko kehilangan uang
c.       Memberikan rasa percaya diri
d.      Masa berlakunya tidak terbatas
e.       Lebih aman daripada uang tunai , karena pada saat pencairan , pemilik TC harus
melakukan tanda tangan di depan counter kembali dan harus sama seperti tanda tangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan atau rusak.

Mekanisme Atau Prosedur Travellers Cheque

Pada umumnya Traveller Cheque :

1.      Diterbitkan oleh bank-bank terkemuka di dunia
2.      Bank Devisa selaku Selling Agent dan’atau Paying Agent)
3.      Dalam mata uang yang kuat (hard Currency) seperti : US Dollar, Poundsterling, Yen, Euro
4.      Membayar biaya penginapan, restoran, belanja, tiket pesawat
5.      Dapat ditukar dengan uang tunai, disimpan dalam rekening giro, dapat diwariskan.

Biaya Atau Fee Transaksi Travellers Cheque

a. Biaya Operasional
b. Biaya Bank 
Referensi :


Letter Of Credit (L/C)

Pengertian Letter Of Credit (L/C)

Letter of Credit  (L/C) merupakan salah satu instrument pembayaran yang sangat penting dalam perdagangan international. Letter of Credit sangat vital dalam memberikan keyakinan kepada pembeli (buyer) maupun penjual (seller) dalam melakukan perdagangan international (export-import).
Letter of Credit L/C merupakan kadang disebut juga sebagai Credit khususnya dalam Uniform Customs and Practice (UCP). Disamping itu Documentary Credit juga dikenal sebagai istilah yang umumnya dipakai dalam konfirmasi L/C (lembaran L/C). Documentary Credit mengandung arti bahwa bank hanya bertanggung jawab sebatas dokumen dan tidak bertanggung jawab atas komoditi yang dikapalkan apakah sesuai degan yang tersurat dalam dokumen. Singkat kata petugas bank tidak berurusa dengan barang yang dikapalkan.
L/C merupakan janji bayar dari Bank Pembuka kepada pihak Eksportir sepanjang mampu menyerahkan dokumen yang sesuai dengan syarat dan kondisi L/C. Bagi para nasabah importir, BCA menyediakan jasa layanan untuk penerbitan berbagai jenis L/C, mulai dari Sight L/C (atas unjuk), Usance L/C (berjangka), Red Clause L/C (pembayaran di muka), hingga Standby L/C. Penerbitan L/C dapat dilayani dalam 22 mata uang asing ke berbagai penjuru dunia di mana Anda bermitra bisnis.
Suatu instrumen (dapat berupa telex, swift, surat) yang dikeluarkan oleh bank (bank penerbit L/C) atas permintaan nasabahnya (importir/ buyer/applicant) yang memberikan kuasa kepada penjual (eksportir/ seller/beneficiary) untuk menarik dengan sehelai wesel/draft sejumlah uang jika telah memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam instrumen tersebut.
Dengan tersedianya Letter of Credit :
1.      Seller/Exporter (Penjual) :
Mendapat keyakinan akan ketersediaan pembayaran atas barang dan atau jasa yang diserahkan. Dengan telah dibukanya Letter of Credit oleh pihak buyer, seller tidak perlu khawatir mengenai adanya kemungkinan barang dan atau jasa yang diserahkan tidak (kurang)dibayar, sepanjang klausa (Term and Condition) yang tercantum di dalam L/C dipenuhi. Keyakinan tersebut diperoleh dengan adanya penegasan dari pihak bank pembuka L/C bahwa pihak pembeli (buyer) memiliki kemampuan yang cukup untuk membayar dan dalam hal ini bank pembuka L/C menjamin akan mendibit rekening pihak pembeli, jika pihak penjual menyerahkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
Bahkan di Indonesia, penguasaan terhadap sebuah Letter of Credit (L/C), bisa dijadikan dasar permohonan"Kredit Export (KE)" guna memperoleh dana lebih awal dari bank devisa, untuk dipergunakan sebagai modal kerja dalam memproduksi barang yang difasilitasi oleh Letter of Credit tersebut. Tentu saja pihak bank akan mengenakan bunga tertentu atas kredit tersebut, yang biasa disebut dengan bunga diskonto.
2.   Buyer/Importer (Pembeli) :
Memperoleh keyakinan bahwa dia/mereka hanya akan membayar seller atas penyerahan barang dan atau jasa yang dipesannya sesuai dengan syarat yang telah disepakati sebelumnya yang akan dituangkan di dalam "Term and Condition" L/C yang akan dibuka. Dalam hal ini bank pembuka hanya akan mendebit rekening buyer, jika bank telah menerima dokumen yang dipersyaratkan.
Bagi mereka yang berada di bagian accounting maupun keuangan, mengenal dan mengetahui dasar mekanisme kerja letter of credit adalah penting, sehingga dapat diestimasi : kapan dan bagaimana TRANSAKSI SALES (jika perusahaan bertindak selaku seller) atau PURCHASE (jika perusahaan bertindak sebagai buyer) akan berakibat terhadap POSISI KAS perusahaan. Jika rekan-rekan di accounting atau keuangan menguasai mekanisme "Letter of Credit", maka itu merupakan nilai plus yang melengkapi keahlian dalam mengelola keuangan perusahaan (tinggal beberapa langkah menuju jenjang career yang lebih tinggi/financial controller). Menarik kan? Sedangkan bagi mereka yang berkecimpung dalam dunia export-import, "Letter of Credit" adalah sesuatu yang wajib untuk dikuasai. Bagaimana tidak, atas proses export-import yang menggunakan instrument Letter Of Credit, langkah demi langkahnya harus selalu stick on (berpatokan) pada butir-butir “Term and Condition” yang tercantum di dalam Letter of Credit. Mulai dari :
(-). Packing Instruction : dimension, unit weight, quantity/volume per pack, side/front pack marking, dll.
(-). Document Required : Export License, Commercial invoice, Certificate of Inspection, Fumigation Certificate, dll.
(-). Shipping Instruction : Nominated Forwarder, Port of Departure, Notify Party, Port of Destination, Consignee Name, dll.
Penyimpangan (discrepancies) sangat kecil/sepele sekalipun terhadap instruksi (instruction) maupun permintaan (requirement) yang tercantum di dalam “Term and Condition” OTOMATIS MENGAKIBATKAN GAGALNYA REALISASI PEMBAYARAN atas sebuah transaksi yang di fasilitasi dengan Letter of Credit. Dan ini adalah tanggung jawab mereka-mereka yang berada di bagian Export-Import.
Catatan Penting :
Dalam sebuah transaksi yang menggunakan Letter of Credit, yang menjadi penentu dasar realisasi pembayaran adalah Dokumen. Sedangkan kondisi barang/jasa yang diperjual-belikan maupun hal-hal lain yang menyangkut kesepakatan seller dengan buyer, adalah diluar tanggung jawab institusi keuangan (dalam hal ini bank), artinya : bank pembuka berhak mendebit rekening buyer dan wajib membayarkannya kepada seller melalui bank yang ditunjuk begitu dokumen diterima dalam keadaan lengkap dan sesuai dengan kondisi yang dipersayaratkan, terlepas apakah barang/jasa yang diserahkan dalam keadaan yang sesuai dengan kesepakatan antara buyer dengan seller atau tidak.
(a). Commercial Letter of Credit
Commercial Letter of Credit merupakan instrument pembayaran utama, dimana proses pembayaran dilakukan oleh bank begitu dokumen diterima.
(b). Standby Letter Of Credit
Standby Letter of Credit merupakan instrument pembayaran kedua setelah instrument pembayaran yang lain (Telex Transfer, Cash on Delivery, dll). Artinya : Standby Letter Of Credit hanya akan dicairkan apabila buyer tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar dengan menggunakan instrument utamanya. Dengan kata lain Standaby L/C hanya merupakan instrument pembayaran cadangan. Standby Letter of Credit hanya merupakan alat yang menunjukkan kemampuan bayar buyer (pembeli) bukan L/C yang serta merta dapat dicairkan. Standby Letter of Credit dicairkan dengan cara menunjukkan draft instrument pembayaran yang utama dan menunjukkan bukti-bukti bahwa buyer tidak melaksanakan kewajibannya membayar.
c). Back to Back Letter of Credit
Adalah sebuah L/C yang dibuka untuk pihak seller, dimana L/C yang baru dibuka tersebut menunjuk L/C lain yang diterima dari pihak lain, yang artinya : “Term and Condition” L/C tersebut sepenuhnya bergantung pada L/C yang ditunjukknya. Dengan kalimat sederhana : L/C tersebut hanya akan bisa dicairkan apabila pihak pembuka telah mencairkan L/C yang ditunjuknya (L/C yang diterimnya dari pihak lain). Pada umumnya Standby Letter Of Credit jarang bisa diterima oleh pihak penjual (seller), seller akan lebih memilih Commercial Letter of Credit. Terlebih-lebih jenis Back to Back Letter of Credit. Sangat jarang bisa diterima. Terlalu berbahaya bagi seller.
Catatan :
Dalam pembahasan-pembahasan selanjutnya yang akan kita bicarakan adalah COMMERCIAL LETTER OF CREDIT.
Elemen dan Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Proses Letter Of Credit

Keuntungan  Transaksi Letter of Credit (L/C)

Maksud dan tujuan dipakainya L/C sebagai cara pembayaran dalam transaksi eksport – import adalah untuk memberikan keyakinan kepada pihak-pihak terkait terutama beneficiary dan applicant bahwa dengan L/C semua pihak akan tunduk kepada ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang tertuang dalam L/C.
Mekanisme Atau Prosedur Letter Of Credit (L/C)


- Seller meminta buyer untuk membuka sebuah L/C, dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk.

- Buyer meminta bank dimana rekeningnya berada (Issuing Bank) untuk membuka sebuah L/C dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk oleh seller.

- Issuing Bank membuka sebuah L/C dan mengirimkannya kepada Advising Bank. (Sekaligus mengirimkan copy-nya kepada buyer, buyer mengirimkan copy tersebut kepada pihak seller sebagai konfirmasi bahwa L/C telah dibuka). Jika issuing Bank tidak mempunyai hubungan correspondent dengan Advising Bank, maka buyer akan mencari Bank Correspondent sebagai perantara.

- Advising Bank menyampaikan L/C tersebut kepada beneficiary (seller).

- Setelah barang/jasa yang dipesan siap untuk dikirimkan, beneficiary (seller) menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan didalam L/C (dokumen export). Jika dokumen telah siap, maka beneficiary akan menyerahkan dokumen tersebut kepada Advising Bank.

- Advising Bank akan mempelajari isi dokumen, jika telah memenuhi syarat (sesuai dengan kondisi L/C) maka dokumen akan dikirimkan kepada Issuing Bank untuk meminta pembayaran, jika tidak maka dokumen akan ditolak dan dikembalikan kepada beneficiary serta memberitahukan penyimpangan yang telah terjadi.

- Begitu dokumen diterima, Issuing Bank akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diterima dengan term and condition di dalam L/C, Jika tidak sesuai maka pembayaran akan ditolak. Jika sesuai maka

Issuing Bank akan membayar pihak beneficiary (seller) melalui Advising Bank, serta mengirimkan dokumen tersebut ke pihak buyer. Dengan dokumen asli yang diterima dari issuing bank, pihak buyer akan mengambil barang/jasa di custom, tanpa dokumen asli tersebut, pihak buyer tidak akan bisa mengambil barang/jasa tersebut.

Biaya Atau Fee Transaksi Letter Of Credit (L/C)

IMPOR

A. Penerbitan atau Perubahan jumlah/jangka waktu L/C :

 Setoran 100 % (tunai) :

Biaya Administrasi : USD. 15

Setoran Jaminan 100 % (Giro/Dep./Tab.) :

– Jangka Waktu L/C s/d 1 tahun

0,125 % min USD. 25

– Jangka Waktu L/C > 1 tahun

0,25 % min USD. 25

Setoran Jaminan Kurang dari 100 % :

– Jangka Waktu L/C s/d 6 bulan

0,25 % min USD. 50

– Jangka Waktu L/C > 6 bulan s/d 1 tahun

0,50 % min USD. 50

Jangka Waktu L/C > 1 tahun

1,00 % min USD. 50

B. Komisi Akseptasi/Deferred Payment : 1,00 % per tahun min USD. 100

 C. Reimbursement / Pembayaran Wesel : USD. 50 a/b Nego Bank atau sesuai syarat L/C

D. Discrepancy Charges : USD. 40 per SR A/b Nego Bank

E. Administrasi PIB :

– Tanpa L/C : Rp. 40.000,-

– Dengan L/C : Rp. 25.000,-

G. Documentary Collection :

– Nasabah : 0,0625 % min USD. 50 max USD. 500

– Bukan Nasabah : 0,125 % min USD. 50 max USD. 1,000

H. Penerbitan Shipping Guarantee : USD. 30

· EKSPOR

A. Penerusan atau Perubahan L/C

 – Nasabah : USD. 10

 – Bukan Nasabah : USD. 30

B. Negosiasi WE

– Tanpa Grace Period : 0,125 % min USD. 25

– Grace Period 7 hari : 0,30 % min USD. 25

C. Pembatalan L/C

– Nasabah : USD. 25

– Bukan Nasabah : USD. 30

D. Konfirmasi L/C : 0,50 % per 3 bulan min USD. 100

E. Documentary Collection

– L/C : 0,125 % min USD. 25

– Non L/C : 0,0625 % min USD. 25 max. USD. 500
Referensi :


Safe Deposit Box

Pengertian Safe Deposite Box (Kotak Penyimpanan)

Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya. Kondisi ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan barang-barang yang tidak ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih tempat yang terpercaya.

Keuntungan Transaksi Deposite Box (Kotak Penyimpana)

1.      Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
2.      Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.

1)      Bagi Bank
* Biaya sewa
* Uang jaminan yang mengendap
* Pelayanan nasabah
2)      Bagi Nasabah
* Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
* Keamanan barang terjamin

Mekanisme Atau procedure Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)

1.      Kontrak Safe Deposit Box harus dilakukan secara selektif .
2.      Perjanjian kontrak Safe Deposit Box harus jelas dan mengikat .
3.      Penyimpanan dan pengambilan barang harus dalam ruang Safe Deposit Box.
4.      Safe Deposit Box harus di desaign sedemikian rupa .
5.      Master key dan kuci box harus yang bafus dan sulit dipalsukan.
6.      Master key dipegang oleh karyawan bank sedangkan kunci dipegang oleh nasabah
7.      Ruang deposit box hanya bias dimasuki oleh petugas bank dan nasabah yang berkepentingan
8.      Master Key harus disimpan dengan baik dikantor bank yang bersangkutan.
Langkah Atau Mekanisme Prosedur yang harus dilakukan untuk membuka Safe Deposit Box adalah:

1.      Menjumpai teller dan mengutakaran niat dan maksud kedatangan kita
2.      Mengisi permohonan penyewaan Safe Deposit Box
3.      Mengisi surat-kuasa atas Safe Deposit Box tersebut
4.      Mengisi perjanjian sewa menyewa Safe Deposit Box pada Bank Rakyat Indonesia
5.      Dan menandatanganinya dengan arti setuju atas perjanjian tersebut
6.      Mengisi kartu ijin masuk ruangan khazanah Safe Deposit Box pada PT Bank Rakyat Indonesia
7.      Jika ingin berhenti buatlah atau mengisi permohonan penghentian Safe Deposit Box

Biaya Atau Fee Transaksi Safe Deposit Box (Kotak penyimpanan)

Adapun biaya-biaya yang dikenakan pada nasabah penyewa Safe Deposit Box ada 2 macam yaitu :

1.      Biaya sewa yang besarnya tergantung ukuran box yang di inginkan serta jangka waktu sewa.  Biaya sewa dibayar dimuka biasanya pertahun.
2.      Setoran jaminan, merupakan biaya pengganti apa bila kunci dipegang nasabah hialng dan box harus dibongkar.
Akan tetapi jika tidak terjadi masalah, maka apabila Safe Deposit Box tidak diperpanjang setoran jaminan dapat di ambil kembali. Biaya Jaminan Kunci, biasanya sekitar 10% dari biaya tahunan yang ada.
Referensi :


Transfer

Pengertian Transfer

Adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
Keuntungan Transfer

1.                  Menghemat waktu
2.                  Lebih aman

Mekanisme Atau Prosedure Transfer

1.      Jika seseorang ingin melakukan transfer bank, ia mengunjungi sebuah bank dan bank memberikan bentuk yang seseorang diharuskan untuk menyerahkan dengan rincian yang tepat untuk banknya.
2.      Sementara membuat transfer bank Anda harus memiliki rincian sebagai berikut:
Nama Bank:
Nama Penerima Pembayaran:
Urutkan Kode:
Nomor Rekening:
IBAN:
SWIFT:
3.      Transfer Bank biasanya memakan waktu 3-4 hari untuk mencerminkan jumlah dalam account penerima pembayaran itu. Namun, beberapa bank memiliki sistem pengolahan yang cepat dan jumlahnya ditransfer hari yang sama.
4.      Sementara membuat transfer bank, kita harus selalu memasukkan nomor referensi yang tepat untuk membantu Penerima Pembayaran menemukan account. 

Biaya Atau Fee Transaksi Transfer


Biaya transfer masing-masing bank berbeda, untuk transfer via atm maupun setoran tunai. Untuk transfer sesama bank tidak dikenakan biaya.

INKASSO


Pengertian Inkasso

Inkaso merupakan pemberian kuasa pada bank oleh perusahaan/perorangan untuk menagihkan, atau memintakan persetujuan pembayaran (akseptasi) atau menyerahkan begitu saja kepada pihak yang bersangkutan (tertarik) di tempat lain (dalam/luar negeri) atas surat-surat berharga, dalam rupiah atau valuta asing seperti wesel (draft), cek, kuitansi, surat aksep(promissory notes), dan lain-lain.
Pengertian inkaso menurut Lukman Dendawijaya dalam bukunya yang berjudul Manajemen Perbankan (2001:29) “Inkaso adalah jasa yang diberikan bank atas permintaan nasabah untuk menagihkan pembayaran surat-surat atau dokumen berharga kepada pihak ketiga ditempat lain dimana bank yang bersangkutan mempunyai cabang atau pada bank lain”.
Warkat-Warkat Yang Digunakan Dalam Inkasso :
1.      Cek
2.      Bilyet Giro
3.      Wesel
4.      Kuitansi
5.      Surat Aksep
6.      Deviden
7.      Kupon
WARKAT INKASO
a.       Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
b.      Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
JENIS INKASO

a.       Inkaso Keluar
Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Disini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b.      Inkaso masuk
Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.

Keuntungan Transaksi Inkasso

·         Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota.
·         Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.
·         Mekanisme / Procedure Inkasso :
·         Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
·         Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank sendiri.

Mekanisme Atau Prosedure Inkasso

Mekanisme Inkaso
Proses Inkaso Sesama Bank ABCD

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUHRymkqD_7iw-iRaEe0iFs8tX00MfSH1Vjv6jNAfKIOSspuZ2PPjz0aOtvYl3yLJ-C4bXIU5jkib6K0ap4Kv60dDlaA4il8Bx44mIWJnG9x0z1QjrhnXHAPbCP7evDZVHs6ph-rYg9sw6/s400/mekanisme+inkaso.jpg
 Keterangan :
1)      Nasabah bank ABCD Bandung menyerahkan warkat bank ABCD kota “X untuk di tagih.
2)      Bank ABCD Bandung mengirimkan warkat tersebut kepada Bank ABCD kota “X” melalui ekspedisi.
3)      Bank ABCD kota “X” akan memeriksa kebenaran dan saldo nasabah penarik.
4)      Hasil inkaso akan diberitahukan oleh bank ABCD Bandung dengan menggunakan media teleks.
5)      Bank ABCD Bandung memberitahukan hasil inkaso kepada nasabahnya. Bila tidak ada tolakan maka saldo nasabah akan di kredit (di tambah).
Proses Inkaso, Warkat Bank Lain di kota dimana terdapat cabang Bank ABCD
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhwI2slFvJ6HXxR0vdlsBw1OBVh7N-9Ru8nJ5LQsXpj7OslkX_AK7WdGUTLwEas037kUF2EpOjmGu_69GGXC4PWNKTLKAD0D61-pDc1mVuiW1rlH_qubepG5pZ844EDraeDUZ0mj55pdrj0/s400/Proses+Inkaso,+Warkat+Bank+Lain+di+kota+dimana+terdapat+cabang+Bank+ABCD.jpg

Keterangan :
1)      Nasabah Bank ABCD Bandung menyerahkan warkat Bank Lain Kota “X” untuk di tagihkan.
2)      Bank ABCD Bandung mengirim warkat tersebut kepada Bank ABCD di Kota “X”.
3)      Bank ABCD kota “X” mengkliringkan warkat tersebut.
4)      Bank Lain membawa pulang warkat untuk diperiksa dan memotong saldo nasabahnya.
5)      Hasilnya diberitahukan kepada Bank ABCD kota “X”. Bila tidak ada tolakan berarti menambah saldo bank ABCD.
6)      Hasil inkaso diberitahukan oleh bank ABCD kota “X” kepada bank ABCD Bandung dengan mempergunakan teleks.
7)      Bank ABCD Bandung meneruskan hasil inkaso kepada nasabah.
Proses Inkaso menggunakan Jasa Bank Tertagih

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgNbIN67sksNfbQbdc4KpIN723I0ZRJivSyM-zP_Qdv2hQ41GFjq5UJD3-X30ucU6OoTbVqHQYHb4kFwbQfi5YiflHcjb2p0GFlHSWSfBRZ3bew8OoAERaVz5lkdpe3axti91p8OcUm1aLX/s400/Proses+Inkaso+menggunakan+Jasa+Bank+Tertagih.jpg



Keterangan :
1)      Nasabah Bank ABCD Bandung menyerahkan warkat Bank Lain (Bank XYZ) dikota “X” untuk ditagihkan.
2)      Bank ABCD Bandung mengirim warkat tersebut kepada Bank XYZ (Bank Tujuan) di Bandung.
3)      Bank XYZ Bandung akan mengirim warkat tersebut kepada cabangnya di kota “X”.
4)      Bank XYZ di kota “X” akan memeriksa dan memotong saldo nasabahnya.
5)      Hasilnya diberitahukan oleh bank XYZ di kota “X” kepada Bank Lain di Bandung.
6)      Hasil Inkaso diteruskan oleh Bank XYZ kepada bank ABCD Bandung.
7)      Bank ABCD Bandung meneruskan hasil inkaso kepada nasabah.
Proses Inkaso melalui Bank Koresponden

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhLQvASPJILYxvnPi2pkiaJKD-sh3nm4VMqfgmnLLzLWI6H-WK0XWCmTHEci8khEEIJOHnEtKT30RrMYLuul6kLZi3p3u1LWGuc_ILI8heUc0P94oI6XeYiMesI1VerXuEkCU0HJslKuTSu/s400/Proses+Inkaso+melalui+Bank+Koresponden.jpg

Keterangan :
1)      Nasabah Bank ABCD Bandung menyerahkan warkat inkaso untuk di tagihkan.
2)      Bank ABCD Bandung mencari bank koresponden (Bank yg memiliki hub. Dengan bank ABCD) yang memiliki cabang di Bandung dan di kota tujuan (Kota “X”) dan mengirim warkat tersebut kepada bank koresponden.
3)      Bank koresponden cab. Kota “X” mengkliringkan warkat tesebut.
4)      Bank lain di kota “X” membawa warkat ke banknya untuk di periksa sebagaimana layaknya pemeriksaan warkat kliring dan mendebet rekening nasabahnya bila tidak ada tolakan.
5)      Hasil kliring diberitahukan kepada bank koresponden cab. Kota”X”.
6)      Hasil tersebut di teruskan oleh bank koresponden kota “X” kepada bank koresponden di Bandung.
7)      Bank Koresponden di Bandung meneruskan hasil inkaso tersebut kepada Bank ABCD Bandung.
8)      Bank ABCD Bandung meneruskan hasil inkaso kepada nasabah. Bila tidak ada tolakan berarti pengkreditan rekening nasabah sebenarnya nilai hasil inkaso.

Biaya Atau Fee Transaksi

Rincian biaya yang dikeluarkan dalam melakukan Inkaso yaitu sebagai berikut :
Inkaso Keluar yaitu kegiatan Inkaso atas Instruksi nasabah untuk melakukan penagihan kepada pihak ketiga di cabang Bank sendiri atau Bank lain diluar kota. Outward collection (inkaso keluar) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150) atau biasanya Rp 7.500,-
Inkaso Masuk yaitu tagihan masuk atas beban rekening bank sendiri dan hasilnya dikirim ke cabang Bank Pemrakarsa untuk keuntungan pihak ketiga.  Inward collection (inkaso masuk) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150) + USD 35 atau biasanya Rp 5.000,-