Minggu, 07 Juni 2015

Hak Asasi Manusia



Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal.
Hak asasi Manusia memiliki macam-macam atau jenis-jenis hak-hak asasi dengan contoh-contohnya, agar kita lebih mengetahui dari pembagian hak-hak asasi dari macam-macam atau jenis-jenis hak asasi manusia.
Macam-macam Hak Asasi Manusia.
1.      Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)
Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebabasan dalam untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya.
Contoh :
-          Hak Kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan pendapat.
-          Hak Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan  dan memeluk atau memilih agama.
-          Hak Kebabasan dalam berpergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.
-      Hak Kebabasan dalam memilih, menentukan organisasi dan aktif dalam organisasi tersebut.
2.      Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu. 
Contoh :
-          Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam membeli.
-          Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam mengadakan dan melakukan perjanjian Kontrak.
-          Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki sesuatu.
-          Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam memiliki pekerjaan yang layak.
-          Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam melakukan transaksi.
-          Hak Asasi Ekonomi dalam bekerja.
3.      Hak Asasi Politik (Politik Rights) 
Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih maksunya hak untuk dipilih contohnya : mencalonkan sebagai Bupati , dan memilih dalam suatu pemilu contohnya memilih Bupati atau Presiden), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.
Contoh :
-          Hak Asasi Politik dalam memilih dalam suatu pemilihan contohnya pemilihan presiden dan kepala daerah
-          Hak Asasi Politik dalam Dipilih dalam pemilihan contohnya pemilihan bupati atau presiden
-          Hak Asasi Politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
-          Hak Asasi Politik dalam mendirikan partai politik
-          Hak Asasi Politik dalam membuat organisasi-organisasi pada bidang politik 
-          Hak Asasi Politik dalam memberikan usulan-usulan atau pendapat yang berupa usulan petisi.



4.      Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. 
Contoh :
-          Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum
-          Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan. 
-          Hak yang sama dalam proses hukum 
-          Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hukum
5.      Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarkat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya. 
Contoh :
-          Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
-          Hak untuk mendapat pelajaran 
-          Hak untuk memilih, menentukan pendidikan
-          Hak untuk mengembangkan bakat dan minat
-          Hak untuk mengembangkan Hobi
-          Hak untuk berkreasi 
6.      Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan. 
Contoh :
-          Hak mendapatkan perlakukan yang adil dalam hukum
-          Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum
-          Hak untuk mendapatkan hal yang sama dalam berlangsungnya proses hukum baik itu penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan

Sabtu, 06 Juni 2015

PANCASILA



1.       Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ekstensi pada kehidupan :
-          pengakuan adanya kuasa  Tuhan Yang Maha Esa.
-          Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
-          Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama.
-          Bertoleransi dalam beragama, dalam hal ini toleransi ditekankan dalam  beribadah menurut agamanya masing-masing.
-          Negara memberi fasilitator bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan mediator ketika terjadi konflik agama.
-          Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2.       Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Ekstensi pada kehidupan :
-          Menempatan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan.
-          Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa.
-          Mewujudnya keadilan dan peradaban yang tidak lemah.
-          Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia.
3.       Persatuan Indonesia.
Ekstensi pada kehidupan :
-          Nasionalisme.
-          Cinta bangsa dan tanah air.
-          Menggalang persatuan dan kesatuan atau kekusaan, keturunan dan  perbedaaan warna kulit.
-          Menumbuhkan rasa senasib dan sepenaggungan.
-          Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
4.       Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.
Ekstensi pada kehidupan :
-          Hakikat sila ini adalah demokrasi.
-          Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat,  baru sesudah itu diadakan tindakan bersama.
-          Dalam melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran bersama.
-          Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
5.       Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Ekstensi pada kehidupan :
-          Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat.
-          Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan  bersama menurut potensi masing-masing.
-          Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.
-          Mengembangkan sikap adil terhadap sesame.
http://www.academia.edu/9182554/PENGERTIAN_FUNGSI_DAN_PERANAN_PANCASILA

IUS Sanguini dan IUS Soli



Setiap negara memiliki asas kewarganegaraan antara ius sanguinis dan ius soli. Ius Soli adalah suatu pengakuan negara terhadap kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat seseorang dilahirkan. Jika seseorang lahir di wilayah negara yang menganut sistem asas kewarganegaraan ius soli maka orang tersebut otomatis menjadi warga negara dari negara tempat ia dilahirkan. Ius Soli (Law of the soil) adalah kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran seseorang. Contoh negara yang menerapkan prinsip ius soli sebagai prinsip primer adalah Amerika, Argentina, Bangladesh, Brazil dll. Asas ini lebih sesuai dengan kondisi global saat ini di mana status kebangsaan dan kewarga-negaraan seseorang tidak ditentukan oleh dasar etnis, ras atau agama. Asas ini memungkinkan terciptanya UU Kewarganegaraan yang bersifat “terbuka” dan “multikultural.”
Sedangkan Ius Sanguinis mengakui kewarganegaraan seseorang dari kewarganegaraan orangtua kandungnya. Jika orangtua kandung menjadi warga negara A, maka si anak juga mendapatkan status kewarganegaraan negara A. Ius Sanguinis merupakan asas dalam penentuan status kewarganegaraan menurut kewarganegaraan orang tua, di mana pun anak itu lahir,dia tatap ikut kewarganegaraan orang tuanya.

Jika ada orangtua yang ingin anaknya mendapatkan dua kewarganegaraan sekaligus, maka dirinya dan pasangannya yang berasal dari negara yang menganut azas ius sanguinis harus melahirkan anak di negara yang menganut azas ius soli. Namun jika orangtua tidak mau anaknya mempunyai suatu kewarganegaraan dari negara manapun maka dirinya dan pasangannya harus melahirkan anak di negara yang menganut asas ius sanguinis dan setelah itu tidak mengklaim kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya yang ius sanguinis.

Daftar Negara dengan Sistem Asas Kewarganegaraan Ius Soli :
- Argentina
- Brazil
- Jamaika
- Kanada
- Meksiko
- Amerika Serikat
- Venezuela
- Panama
- Peru
- Uruguay
- Chili
- Ekuador
- Fiji
- Grenada
- Guatemala
- Kosta Rika
- Guyana
- Jamaika
- Kamboja
- Kolombia
- El Salvador
- Pakistan
- Nikaragua
- Paraguay
- Lesotho
- Banglades

Daftar Negara dengan Sistem Asas Kewarganegaraan Ius Sanguinis :
- Spanyol
- Korea Selatan
- Sebia
- Jepang
- Lebanon
- Hongaria
- Yunani
- Belgia
- Bulgaria
- Republik Ceko
- Kroasia
- Estonia
- China
- Malaysia
- Yordania
- Brunei Darussalam
- Belanda
- India
- Italia
- Polandia
- Rusia
- Portugal
- Turki
- Filipina
- Jerman
- Inggris
- Irlandia
- Finlandia
- Islandia