PENGERTIAN BANK UMUM(KOMERSIAL)
Bank umum adalah lembaga keuangan yang menerima deposito/simpanan dari
masyarakat (depositor) yang di bayarkan atas permintaan dan memberikan kredit
serta jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
UNDANG – UNDANG
Menurut undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana
yang telah di ubah dengan undang-undang No. 10 tahun 1998, bank umum adalah
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
KEGIATAN OPERASIONAL
Ada lima kegiatan
operasional yang dapat dilakukan oleh bank umum. Berikut kegiatan-kegiatan bank
umum yang dilakukan untuk menjalankan fungsi utama perbankanya.
1.
Penghimpunan Dana
Jelas sekali fungsi utama bank umum adalah
mengumpulkan dana dari masyarakat. Upaya untuk menjalankan fungsi tersebut
dilakukan dengan cara mengeluarkan berbagai produk keuangan untuk menyimpan
dana, mulai dari tabungan, giro, sampai deposito.
2. Pemberian Kredit
Meskipun pada fungsi awalnya bank umum hanya
menghimpun dan menyediakan layanan jasa perbankan, kini bank umum sudah dapat
menyalurkan kredit kepada masyarakat. Kredit ataupun pembiayaan tersebut
diberikan dalam berbagai produk, mulai dari kredit untuk pembelian rumah sampai
kredit tanpa agunan.
3. Pemindahan Dana
Kegiatan operasional yang satu ini dilakukan
untuk menyediakan layanan jasa guna pemerataan pembangunan nasional. Pemindahan
yang dilakukan oleh bank dilakukan untuk kepentingan lembaga itu sendiri maupun
guna kepentingan nasabah. Contoh produk dari kegiatan operasional ini berupa
transfer antar daerah ataupun pengiriman uang ke luar negeri.
4. Penyimpanan Barang dan
Surat Berharga
Kegiatan bank umum untuk menjalankan fungsi
layanan jasa dihadirkan pula dengan penyediaan tempat penyimpanan untuk barang
dan surat berharga yang lebih aman dibandingkan disimpan di rumah ataupun pihak
yang sulit diminta pertanggungjawabannya. Contohnya adalah bank
menyediakan safety box yang ditujukan bagi masyarakat yang
hendak mengamankan harta bendanya di bank.
5. Penempatan Dana
Bank umum juga melakukan penempatan dana
nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga. Tidak seperti saham
ataupun reksana, surat berharga yang dikeluarkan bank tidak tercatat di bursa
efek.
PRODUK – PRODUK
Produk
– produk Bank Umum adalah antara lain :
a.
Simpanan Giro (Demand Deposit),
Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarik¬annya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro.
Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarik¬annya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro.
b.
Simpanan Tabungan (Saving Deposit),
Merupakan simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank. Penarikan tabungan di¬lakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kuitansi atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Merupakan simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank. Penarikan tabungan di¬lakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kuitansi atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
c. Simpanan Deposito (Time
Deposit),
Deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka wak¬tu tertentu (jatuh tempo). Penarikannya pun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Dalam praktiknya jenis deposito terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call.
Deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka wak¬tu tertentu (jatuh tempo). Penarikannya pun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Dalam praktiknya jenis deposito terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call.
d.
Kredit Investasi,
Merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal.
Merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal.
e.
Kedit Modal Kerja,
Merupakan kredit yang digunakan sebagai modal usaha.
Merupakan kredit yang digunakan sebagai modal usaha.
f.
Kredit Perdagangan,
Merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya.
Merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya.
g.
Kredit Produktif,
Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan.
Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan.
h. Kredit Konsumtif,
Merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi mi¬sainya keperluan konsumsi, baik pangan, sandang maupun papan.
Merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi mi¬sainya keperluan konsumsi, baik pangan, sandang maupun papan.
i.
Kredit Profesi,
Merupakan kredit yang diberikan kepada para kalangan profe¬sional seperti dosen, dokter atau pengacara.
Merupakan kredit yang diberikan kepada para kalangan profe¬sional seperti dosen, dokter atau pengacara.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar