Selasa, 28 April 2015

tugas 7



Indonesia adalah Negara dengan system konstitusional

1.      Penjelasan dan ciri-ciri

Setiap Negara memiliki konstitusi sebagai hukum dasar. Namun tidak setiap Negara memiliki undang-undang dasar. Negara konstitusional tidak cukup hanya memiliki konstitusi, tetapi Negara tersebut juga harus menganut gagasan tentang konstitusionalisme. Konstitusionalisme merupakan gagasan bahwa konstitusi suatu Negara harus mampu memberi batasan kekuasaan pemerintahan serta memberi perlindungan pada hak-hak dasar warga Negara.

Negara konstitusional bukan sekedar konsep formal. Negara yang menganut gagasan konstitusionalisme inilah yang disebut Negara konstitusional (Constitutional state).

Pengertian Konstitusi - Konstitusi berasal dari istilah bahasa Prancis “constituer” yang artinya membentuk. Konstitusi bisa berarti pula peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan Negara. Kata konstitusi dalam kamus besar bahasa Indonesia diartikan sebagai berikut :

Ø  segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan.
Ø  undang-undang dasar suatu Negara.
Pengertian konstitusi dalam praktik dapat berarti lebih luas dari pengertian undang-undang dasar , tetapi ada juga yang menyamakan dengan pengertian undang-undang dasar.
Undang-undang dasar ialah hukum dasar yang tertulis , sedang disamping Undang-Undang Dasar tersebut berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan Negara, meskipun tidak tertulis. Hukum dasar tidak tertulis disebut Konvensi.
Ø Konstitusi dapat diartikan secara luas dan sempit, sebagai berikut :
Konstitusi (hukum dasar) dalam arti luas meliputi hukum dasar tertulis dan tidak tertulis.
Ø Konstitusi (hukum dasar) dalam arti sempit adalah hukum dasar tertulis, yaitu undang-undang dasar. Dalam pengertian ini undang-undang dasar merupakan konstitusi atau hukum dasar yang tertulis.
Di Negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional undang-undang dasar mempunyai khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat semena-mena. Hak-hak warga Negara akan lebih dilindungi.
Ciri-ciri konstitusi Negara Indonesia

a.       Bentuk Negara kesatuan
b.      Bentuk pemerintahan republic
c.       Kedaulatan ada di tangan rakyat
d.      Sistem pemerintahan presidensiil
e.      Adanya pembagian kekuasaan antara legislative, eksekutif dan yudikatif
f.        Negara hukum
g.       Desentralisasi
h.      Multi partai (terdiri dari banyak partai)

2.      Contoh bahwa kedaulatan tertinggi berada pada rakyat

Contoh bahwa kedaulatan tertinggi berada pada rakyat adalah saat pemilu atau pemilihan presiden, rakyat lah yang memilih langsung siapa yang akan menjadi presiden selanjutnya. Dan rakyat juga dapat memaksa presiden turun dari jabatannya apabila dirasa telah lalai dalam melaksanakan tugas nya sebagai presiden atau kepala Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar