Indonesia adalah Negara dengan system konstitusional
1.
Penjelasan dan
ciri-ciri
Setiap Negara memiliki konstitusi sebagai hukum
dasar. Namun tidak setiap Negara memiliki undang-undang dasar. Negara
konstitusional tidak cukup hanya memiliki konstitusi, tetapi Negara tersebut
juga harus menganut gagasan tentang konstitusionalisme. Konstitusionalisme
merupakan gagasan bahwa konstitusi suatu Negara harus mampu memberi batasan
kekuasaan pemerintahan serta memberi perlindungan pada hak-hak dasar warga
Negara.
Negara konstitusional bukan sekedar konsep formal. Negara yang menganut gagasan konstitusionalisme inilah yang disebut Negara konstitusional (Constitutional state).
Negara konstitusional bukan sekedar konsep formal. Negara yang menganut gagasan konstitusionalisme inilah yang disebut Negara konstitusional (Constitutional state).
Pengertian
Konstitusi - Konstitusi berasal
dari istilah bahasa Prancis “constituer” yang artinya membentuk. Konstitusi
bisa berarti pula peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan Negara. Kata
konstitusi dalam kamus besar bahasa Indonesia diartikan sebagai berikut :
Ø segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan.
Ø undang-undang dasar suatu Negara.
Pengertian konstitusi dalam praktik dapat berarti lebih luas dari pengertian undang-undang dasar , tetapi ada juga yang menyamakan dengan pengertian undang-undang dasar.
Pengertian konstitusi dalam praktik dapat berarti lebih luas dari pengertian undang-undang dasar , tetapi ada juga yang menyamakan dengan pengertian undang-undang dasar.
Undang-undang dasar ialah hukum dasar yang tertulis
, sedang disamping Undang-Undang Dasar tersebut berlaku juga hukum dasar yang
tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam
praktik penyelenggaraan Negara, meskipun tidak tertulis. Hukum dasar tidak
tertulis disebut Konvensi.
Ø Konstitusi dapat diartikan secara luas dan sempit,
sebagai berikut :
Konstitusi (hukum dasar) dalam arti luas meliputi hukum dasar tertulis dan tidak tertulis.
Konstitusi (hukum dasar) dalam arti luas meliputi hukum dasar tertulis dan tidak tertulis.
Ø Konstitusi (hukum dasar) dalam arti sempit adalah
hukum dasar tertulis, yaitu undang-undang dasar. Dalam pengertian ini
undang-undang dasar merupakan konstitusi atau hukum dasar yang tertulis.
Di Negara-negara yang mendasarkan dirinya atas
demokrasi konstitusional undang-undang dasar mempunyai khas, yaitu membatasi
kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak
bersifat semena-mena. Hak-hak warga Negara akan lebih dilindungi.
Ciri-ciri konstitusi Negara Indonesia
a. Bentuk Negara kesatuan
b. Bentuk pemerintahan republic
c. Kedaulatan ada di tangan rakyat
d. Sistem pemerintahan presidensiil
e. Adanya pembagian kekuasaan antara
legislative, eksekutif dan yudikatif
f. Negara hukum
g. Desentralisasi
h. Multi partai (terdiri dari banyak
partai)
2.
Contoh bahwa
kedaulatan tertinggi berada pada rakyat
Contoh bahwa
kedaulatan tertinggi berada pada rakyat adalah saat pemilu atau pemilihan
presiden, rakyat lah yang memilih langsung siapa yang akan menjadi presiden
selanjutnya. Dan rakyat juga dapat memaksa presiden turun dari jabatannya
apabila dirasa telah lalai dalam melaksanakan tugas nya sebagai presiden atau
kepala Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar