Selasa, 07 April 2015

TUGAS 2



LANDASAN HUKUM
1.       UUD 1945
·         Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi       Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
·         Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
·         Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
·          Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
·         Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2.       UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3.       Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni.
Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung  jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan Kewarganegaraan , warga negara Republik indonesia diharapkan mampu “memahami”, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secra konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.

https://irfanramadhan4.wordpress.com/2011/03/01/pengertian-dan-tujuan-pendidikan-kewarganegaraan-pegertian/


 http://arief-nurwijayanto.blogspot.com/2013/03/tugas-softskill.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar