LANDASAN HUKUM
1.
UUD 1945
·
Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan
keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi
Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
·
Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan
Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
·
Pasal 27 (3), hak dan kewajiban
Warganegara dalam upaya bela negara.
·
Pasal 30 (1), hak dan kewajiban
Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
·
Pasal 31 (1), hak Warganegara
mendapatkan pendidikan.
2.
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
3.
Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor
43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan
Kepribadian di Perguruan Tinggi.
TUJUAN PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
Tujuan
utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan
bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon
penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan
teknologi serta seni.
Selain
itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi
luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung
jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan
kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
Beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah
bangsa.
Berbudi pekerti luhur,
berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
Rasional, dinamis, dan sabar akan hak
dan kewajiban warga negara.
Bersifat profesional yang dijiwai oleh
kesadaran bela negara.
Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui
pendidikan Kewarganegaraan , warga negara Republik indonesia diharapkan mampu
“memahami”, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh
masyarakat , bangsa dan negaranya secra konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita
dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.
https://irfanramadhan4.wordpress.com/2011/03/01/pengertian-dan-tujuan-pendidikan-kewarganegaraan-pegertian/http://arief-nurwijayanto.blogspot.com/2013/03/tugas-softskill.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar