LATAR
BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikan moral terdiri dari dua
kata, yaitu pendidikan danKewarganegaraan. Pendidikan kewarganegaraan dijadikan bahan
dalam pembelajaran pendidikan pancasila dan kewarganegaraan.
Banyak pengertian pendidikan menurut
para ahli. Diantara banyak pengertian tersebut diketengahkan sebagai berikut:
1.
Menurut UU
sisdiknas No.20 Tahun 2003 Bab 1 Pasal 1 mengatakan: “Pendidikan adalah
usaha sadar dan terencanna untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didiik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya
,masyarakat,bangsa dan Negara.
2.
Menurut
Carter v.Good(1997) pendidikan adalah proses perkembangan kecakapan seseorang
dalam bentuk sikap dan perilaku yang berlaku dalam masyarakatnya.
Dari beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan
bahwa: Pendidikan mengandung tujuan yang ingin dicapai, yaitu membentuk
kemampuan individu mengembangkan dirinya yang kemampuan-kemampuan dirinya
berkembang sehingga bermanfaat untuk kepentingan hidupnya sebagai seorang
individu, maupun sebagai warga negara dan warga masyarakat.
Referensi
:
https://herlinnairine.wordpress.com/pendidikan-kewarganegaraan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar