Selasa, 28 April 2015

Budaya Adat Politik

Indonesia memiliki identitas nasional yang berbeda dengan Negara lain.
1.      Budaya

Perbedaan Antara Budaya Barat Dan Timur/indonesia - Berbicara tentang perbedaan budaya barat dan timur, maka perlu dipandang dari beragam aspek mulai dari adat istiadat, gaya hidup, cara berpakaian, makanan, cara berpikir, teknologi, transportasi, sopan santun dan sebagainya. Baik budaya barat atau timur, masing-masing punya kelebihan dan kekurangan.
Budaya Barat - Letak perbedaan antara budaya barat dan timur bisa pertama kali dilihat dari etika moral, adat istiadat dan cara penyelesaian masalah. Budaya barat mengenal etika moral yang lebih bebas, dimana masyarakat tidak malu mengumbar kemesraan seperti berciuman di depan publik. Adat istiadat tidak terlalu kuat, pengaruhnya sangat lemah bila dibandingkan hukum negara. Penyelesaian sebuah masalah dalam budaya barat langsung ke inti utama, tak berbelit-belit dan masalah lebih cepat terselesaikan.

Budaya barat terkenal dengan kebebasan, baik dalam gaya berpakaian ataupun pergaulan. Setiap orang punya hak untuk mengekspresikan cara berpakaian, entah itu terbuka ataupun tertutup. Mereka tak pernah malu akan pakaian yang dikenakan. Pembatasan dalam hal pergaulan tidak begitu ketat, kumpul kebo ataupun perilaku seks bebas seakan bukan hal tabu. Meskipun begitu, masyarakat dikenal bersifat individualisme, lebih mementingkan diri sendiri.

Perbedaan budaya BARAT dan TIMUR juga terletak dalam penyediaan fasilitas, penggunaan teknologi dan pemanfaatan waktu. Fasilitas publik tersedia dalam jumlah yang memadai, menjangkau semua elemen masyarakat. Kemajuan teknologi sangat terasa di beberapa sektor. Penganut budaya barat punya prinsip, time is money, dimana waktu benar-benar dihargai.

Budaya Timur/indonesia -Budaya timur mempunyai etika moral dan adat istiadat yang lebih ketat, namun dalam penyelesaian masalah sedikit lebih rumit. Beragam adat istiadat masih dijunjung tinggi oleh masyarakat bahkan bersanding dengan hukum negara. Orang penganut budaya ketimuran sedikit terbelit-belit dalam menyelesaikan masalah dan tertutup.

Perbedaan budaya BARAT dan TIMUR rampak jelas dari pergaulan dan gaya berpakaian. Orang penganut budaya ketimuran masih menjunjung tinggi masalah kesopanan dalam berpakaian, lebih tertutup dan tak terlalu terbuka. Penganut budaya ketimuran tidak menyukai pergaulan yang terlalu bebas dan merusak moral, namun mereka termasuk golongan masyarakat yang ramah dan gemar gotong royong.

Penganut budaya ketimuran sering terlena dengan waktu, tak dimanfaatkan dengan baik. Kemajuan teknologi tergolong sedikit lambat dan kurang merata, begitu juga ketersediaan fasilitas publik yang masih terbatas untuk beberapa kalangan saja.

Kesimpulan Perbedaan Antara Budaya Barat Dan Timur

Perbedaan budaya barat dan timur tampak jelas dari beragam aspek, keduanya saling berseberangan satu sama lain. Budaya barat sering dipandang negatif oleh penganut budaya ketimuran, namun unggul di sektor teknologi. Budaya timur sering dipandang kaku oleh penganut budaya kebaratan, namun unggul dalam hal moral, sopan santun dan adat istiadat.

2.      Ada istiadat yang beraneka ragam dalam masyarakat

Perbedaan Agama Dan Adat Istiadat
Banyak sekali perbedaan yang Tuhan ciptakan dalam hidup ini. Di Negara kita Indonesia misalnya, banyak sekali perbedaan yang dianugerahkan Tuhan kepadaan Negara kita. Dengan banyak sekali keanekaragaman perbedaan dari Sabang sampai Merauke yang meliputi perbedaan agama, perbedaan suku, perbedaan bahasa,perbedaan adat istiadat dan perbedaan budaya. Setiap suku bangsa dinegara kita mempunyai kebiasan hidup yang berbeda – beda. Karena kebiasaan hidup itulah yang menjadi budaya dan cirri khas dari Negara kita. Persatuan dan kesatuan menjadi kunci sukses Negara kita dalam merebut kemerdekaan dari tangan penjajah. Dan tercetuslah semboyan “ Bhineka Tunggal Ika “ yang berarti biarpun berbeda – beda tetapi tetap satu jua, serta semboyan ini telah menjadi salah satu modal dasar dalam persatuan, kesatuan dan pembanguna Negara Indonesia.

Agama -Menurut saya agama adalah modal, pondasi dan penuntun hidup yang harus dimiliki serta diyakini setiap manusia agar mempunyai arah dalam hidupnya. Di Negara kita sendiri banyak sekali agama yang diyakini, misalnya Agama Islam, Kristen khatolik, Kristen Protestan, Hindu dan Budha. Walaupun Negara kita sebagian besar memeluk agam islam, tetapi tetap saling menghargai dan menghormati terhadap agama yang satu dengan agama yang lainnya. Tuhan dari masing – masing agama memanglah berbeda – beda, tetapi pada hakikatnya hanya ada satu Tuhan didunia ini. Apapun agama yang peluk dan yakini didunia ini, mempunyai maksud, tujuan dan arah kebaikan dalam hidup ini. Jadi tanamkanlah sifat saling menghargai dan menghormati untuk mempersatukan tali silaturahmi yang baik dari perbedaan agama yang ada didunia ini.

Adat Istiadat - Adat istiadat adalah hal lazim yang pasti dimiliki setiap daerah. Banyak sekali adat istiadat yang menempati daerah – daerah di Indonesia. Didaerah – daerah seperti pulau jawa, Sumatra dll adat istiadat masih menjadi hal wajib yang harus dijaga dan dillestarikan di daerahanya.Misalnya tari – tarian yang digunakan untuk merayakan dan mengucap syukur kepada Tuhan dan leluhur atas berkah serta kemakmuran daerahnya.. Karena adat istiadat memiliki nilai – nilai yang sangat berpengaruh bagi kehidupan masyarakat didaerah – derah yang ada di negara kita. Jadi, bukanlah hanya arti dari adat istiadat yang dipahami, namun jagalah dan lestarikan nilai – nilai dan ciri khas dari adat istiadat agar generasi – generasi setelahnya dapat mengetahui, memahami dan bisa merasakan nilai – nilai yang terkandung didalamnya.





3.      Politik.

 
POLITIK DALAM NEGERI - Pengertian Politik Dalam Negeri : Politik dalam negeri adalah kehidupan kenegaraan berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang mampu menyerap aspirasi dan dapat mendorong partisipasi masyarakatt dalam suatu system. Unsur-unsur terdiri atas struktur politik, proses politik, budaya politik, komunikasi politik dan  partisipasi politik.
Pengertian struktur Politik. Struktur politik merupakan wadah penyaluran kepentingan masyarakat dan sekaligus wadah pengkaderan pimpinan nasional
Pengertian Proses Politik. Proses politik merupakan suatu rangkaian pengambilan keputusan tentang berbagai kepentingan politik maupun kepentingan umum yang bersifat nasional dan penentuan dalam pemilihan kepemimpinan yang puncaknya terselenggara melalui pemilu.
Pengertian budaya politik. Budaya politik merupakan pencerminan dari aktualisasi hak dan kewajiban yang dilaksanakan secara sadar dan rasional melalui pendidikan politik maupun kegiatan politik yang sesuai dengan disiplin nasional.
Pengertian komunikasi politik. Komunikasi politik adalah suatu hubungan timbale balik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di mana rakyat merupakan sumber aspirasi dan sumber pimpinan nasional. Program-Program Pembangunan Program-program pembangunan politik adalah sebagai berikut: (i) Sub Bidang Politik Dalam  Negeri; (ii) Sub Bidang Hubungan Luar Negeri, (iii) Sub Bidang Penyelenggara Negara; dan (vi) Sub Bidang Komunikasi, Informasi dan Media Massa. Politik Dalam Negeri Menurut Garis-garis Besar Haluan Negara 1999-2004, arah kebijakan Propenas dalam Sub Bidang Politik Dalam Negeri adalah:
a.       Memperkuat keberadaan dan keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang  bertumpu pada ke-Bhinekatunggalika-an. Untuk menyelesaikan masalah-masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang-undang.
b.      Menyempurnakan Undang-Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan  bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan  persatuan bangsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
c.       Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif.
d.      Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi  politik, serta mengembangkan sistem dan penyelenggaraan Pemilu yang demokrastis dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang-undangan di bidang politik.
e.       Menuingkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kinerja lembaga-lembaga negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi, dan lembaga swadaya masyarakat dalam kehidupan bernegara.
f.       Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yang demokratis, menghormati keberagaman aspirasi dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
g.      Memasyarakatkan dan menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
h.      Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya atas dasar prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan beradab yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara independen dan non-partisan selambat-lambatnya pada tahun 2004.
i.        Membangun bangsa dan watak bangsa (nation and character building ) dan masyarakat Indonesia yang lebih maju, bersatu, rurkun, damai, demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil dan makmur.
j.        Menindak lanjuti paradigma baru Tentara Nasional Indonesia dengan menegaskan secara konsisten reposisi dan redefinisi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara dengan mengoreksi peran politik Tentara Nasional Indonesia dalam kehidupan bernegara. Keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia dalam merumuskan kebijakan nasional dilakukan memalui lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat.
POLITIK LUAR NEGRI - Politik luar negeri cenderung dimaknai sebagai sebuah indentitas yang menjadi karakteristik pembeda negara Indonesia dengan negara-negara lain di dunia. Politik luar negeri adalah sebuah posisi pembeda. Politik luar negeri adalah paradigma besar yang dianut sebuah negara tentang cara pandang negara tersebut terhadap dunia. Politik luar negeri adalah wawasan internasional. Oleh karena itu, politik luar negeri cenderung bersifat tetap.
Sementara kebijakan luar negeri adalah strategi implementasi yang diterapkan dengan variasi yang bergantung pada pendekatan, gaya, dan keinginan pemerintahan terpilih. Dalam wilayah ini pilihan-pilihan diambil dengan mempertimbangkan berbagai keterbatasan (finansial dan sumber daya) yang dimiliki. Kebijakan luar negeri, dengan demikian akan bergantung pada politik luar negeri.
Satu permasalah yang cukup pelik dihadapi Indonesia kini adalah krisis politik luar negeri. Harus diakui dengan jujur, saat ini kita hanya memiliki kumpulan kebijakan luar negeri tanpa ada satu politik luar negeri sebagai benang merah yang berarti.
Masalahnya, politik luar negeri Indonesia yang bersifat bebas aktif dibangun pada konteks internasional dan domestik yang kental dengan pertentangan ideologis antara liberalisme dan komunisme. Politik bebas aktif pada konteks itu dapat dimaknai sebagai sebuah retorika penolakan atas keberpihakan dan sekaligus sebagai posisi pembeda yang jelas di dunia internasional yang memiliki katrakteristik bipolar pada saat itu.
Namun, ketika kini dunia internasional mengalami perubahan secara drastus, relevansi kontekstual dari politik luar negeri bebas aktif dipertanyakan. Berbagai keluhan atas tidak jelasnya arah dan konsistensi kebijakan luar negeri Indonesia sesungguhnya dilandasi oleh belum adanya politik luar negeri yang tepat dalam situasi internasional yang sudah berubah secara ekstrem ini. Kebijakan luar negeri yang dihasilkan pula menjadi tumpang tindah jika tidak bersifat sektoral.
Suka atau tidak, yang kita miliki saat ini semata-mata hanya sebuah retorika : bebas memilih apa pun dan aktif berpartipasi dalam perdamaian dunia. Berbagai justifikasi dapat dibangun di septar kalimat ini, tetapi retorika ini sulit untuk dapat memiliki status sebagai posisi pembeda di dunia yang kini sama sekali berbeda. Setiap negara dapat bebas meilih apa yang diigingkannya  sepanjang yang bersangkutan memiliki kekuatan militer relatif yang memadai (Waltz, 1979).
Politik Luar Negeri Indonesia dapat ditemui dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri yang menjelaskan bahwa Politik Luar Negeri Indonesia adalah :
“Kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintahan Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional”
Politik Luar Negeri atau Kebijakan Luar Negeri tidak terlepas dari berbagai perkembangan keadaan nasional dan internasional, bahkan Politik Luar Negeri merupakan cerminan dari kebijakan dalam negeri yang diambil oleh Pemerintah. Demikian pula dengan Politik Luar Negeri Indonesia yang tidak terlepas dari pengaruh banyak faktor, antara lain posisi geografis Indonesia yang terletak pada posisi silang antara dua benua dan dua samudra, potensi sumber daya alam serta faktor demografi atau penduduk di Indonesia, serta berbagai perkembangan yang terjadi di dunia internasional.
Dengan demikian Kebijakan Luar Negeri Indonesia adalah politik luar negeri bebas aktif. Artinya, Politik Luar Negeri Indonesia yang kita anut bukan menjadikan Indonesia netral terhadap suatu permasalahan melainkan suatu politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional serta tidak mengikatkan diri hanya pada satu kekuatan dunia. Aktif berarti kita ikut memberikan sumbangan, baik dalam bentuk pemikiran maupun keikutsertaan kita secara aktif dalam menyelesaikan berbagai konflik, sengketa dan permasalahan dunia lainnya, seperti yang tertera dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu agar terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Aspek negatifnya yang sering dihadapi dalam kebijakan politik tersebut adalah dalam hal berhubungan dengan negara-negara maju saat ini secara terselubung masih menganut blok politik (ketika perang dingin blok barat dengan blok timur). Meski secara gamblang blok tersebut saat ini tidak terlalu ketara, namun secara praktikal mereka masih mengutamakan kepentingan dari kelompok atau bloknya. Blok yang dimaksud adalah bukan kekuatan bipolar seperti yang terjadi seperti pada era perang dingin antara Amerika Serikat dengan Uni Soviet, namum blok disini merupakan kelompok atau perjalinan kekuatan antara satu negara dengan negara lain dan juga suatu negara negara suatu kelompok negera, yang dimana tidak hanya dalam kepentingan politik namun juga meliputi aspek pertahanan, ekonomi, sosial, budaya, dan lain-lain. Sedangkan Indonesia yang tidak termasuk dalam kelompok tersebut tidak diutamakan kepentingannya. Tidak termasuknya Indonesia bukan salah satu negara yang kuat di dunia, sehingga tak adanya suatu tekanan yang dapat Indonesia berikan kepada negara lain demi terlaksananya kepentingan nasiona

Tidak ada komentar:

Posting Komentar