Selasa, 07 April 2015

TUGAS 3



Pengertian Bangsa


Bangsa merupakan kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan.

Para pakar di bidang Politik, Sosiologi, dan Antropologi sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut. Dikarenakan semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit untuk dirumuskan.

Selain istilah bangsa, dalam Bahasa Indonesia, menggunakan istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata asing “nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.

Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.

Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur : Satu kesatuan bahasa, satu kesatuan daerah, satu kesatuan ekonomi, satu Kesatuan hubungan ekonomi dan satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.

Pengertian Negara

Negara merupakan organisasi diantara sekelompok/beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya pemerintahan yang mengurus tata tertib.

Terdapat beberapa pendapat mengenai pengertian negara yaitu:

  •  George Gelinek

Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman dalam wilayah tertentu.

  • Kranenburg

Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsa sendiri.

  • G. Pringgodigdo, SH

Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan atau unsure unsure, yaitu harus ada pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu bangsa.
          Menurut kamus lengkap Bahasa Indonesia, Negara diartikan sebagai organisasi dalam suatu wilayah tertentu yang diatur oleh kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
Negara merupakan integrasi antara pemerintah dan rakyatnya(Integralisme). Terdiri atas tiga unsur terbentuknya suatu negara, yaitu :

1. Rakyat yaitu masyarakat atau warga negara,
2. Wilayah,
3. Pemerintahan.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan ppenghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kkesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua ini terjadi kerena pemerintah dan para penjabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban.
Beberapa contoh hak dan kewajiban sebagai warga negera, yaitu:
Hak Warga Negara Indonesia:



  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (Pasal 27 ayat 2).

  •  Hak untuk hidup dna mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak utnuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” (Pasal 28A).

  •  Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).

  • Hak atas kelangsungan hidup: “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang.”

Kewajiban Warga Negara Indonesia:

  • Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 945 berbunyi: “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum da pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

  • Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”

  • Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 menyatakan: setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar