Sabtu, 06 Juni 2015

IUS Sanguini dan IUS Soli



Setiap negara memiliki asas kewarganegaraan antara ius sanguinis dan ius soli. Ius Soli adalah suatu pengakuan negara terhadap kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat seseorang dilahirkan. Jika seseorang lahir di wilayah negara yang menganut sistem asas kewarganegaraan ius soli maka orang tersebut otomatis menjadi warga negara dari negara tempat ia dilahirkan. Ius Soli (Law of the soil) adalah kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran seseorang. Contoh negara yang menerapkan prinsip ius soli sebagai prinsip primer adalah Amerika, Argentina, Bangladesh, Brazil dll. Asas ini lebih sesuai dengan kondisi global saat ini di mana status kebangsaan dan kewarga-negaraan seseorang tidak ditentukan oleh dasar etnis, ras atau agama. Asas ini memungkinkan terciptanya UU Kewarganegaraan yang bersifat “terbuka” dan “multikultural.”
Sedangkan Ius Sanguinis mengakui kewarganegaraan seseorang dari kewarganegaraan orangtua kandungnya. Jika orangtua kandung menjadi warga negara A, maka si anak juga mendapatkan status kewarganegaraan negara A. Ius Sanguinis merupakan asas dalam penentuan status kewarganegaraan menurut kewarganegaraan orang tua, di mana pun anak itu lahir,dia tatap ikut kewarganegaraan orang tuanya.

Jika ada orangtua yang ingin anaknya mendapatkan dua kewarganegaraan sekaligus, maka dirinya dan pasangannya yang berasal dari negara yang menganut azas ius sanguinis harus melahirkan anak di negara yang menganut azas ius soli. Namun jika orangtua tidak mau anaknya mempunyai suatu kewarganegaraan dari negara manapun maka dirinya dan pasangannya harus melahirkan anak di negara yang menganut asas ius sanguinis dan setelah itu tidak mengklaim kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya yang ius sanguinis.

Daftar Negara dengan Sistem Asas Kewarganegaraan Ius Soli :
- Argentina
- Brazil
- Jamaika
- Kanada
- Meksiko
- Amerika Serikat
- Venezuela
- Panama
- Peru
- Uruguay
- Chili
- Ekuador
- Fiji
- Grenada
- Guatemala
- Kosta Rika
- Guyana
- Jamaika
- Kamboja
- Kolombia
- El Salvador
- Pakistan
- Nikaragua
- Paraguay
- Lesotho
- Banglades

Daftar Negara dengan Sistem Asas Kewarganegaraan Ius Sanguinis :
- Spanyol
- Korea Selatan
- Sebia
- Jepang
- Lebanon
- Hongaria
- Yunani
- Belgia
- Bulgaria
- Republik Ceko
- Kroasia
- Estonia
- China
- Malaysia
- Yordania
- Brunei Darussalam
- Belanda
- India
- Italia
- Polandia
- Rusia
- Portugal
- Turki
- Filipina
- Jerman
- Inggris
- Irlandia
- Finlandia
- Islandia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar