Setiap
negara memiliki asas kewarganegaraan antara ius sanguinis dan ius soli. Ius
Soli adalah suatu pengakuan negara terhadap kewarganegaraan seseorang
berdasarkan tempat seseorang dilahirkan. Jika seseorang lahir di wilayah negara
yang menganut sistem asas kewarganegaraan ius soli maka orang tersebut otomatis
menjadi warga negara dari negara tempat ia dilahirkan. Ius Soli
(Law of the soil) adalah kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran
seseorang. Contoh negara yang menerapkan prinsip ius soli sebagai prinsip
primer adalah Amerika, Argentina, Bangladesh, Brazil dll. Asas ini lebih sesuai
dengan kondisi global saat ini di mana status kebangsaan dan kewarga-negaraan
seseorang tidak ditentukan oleh dasar etnis, ras atau agama. Asas ini
memungkinkan terciptanya UU Kewarganegaraan yang bersifat “terbuka” dan
“multikultural.”
Sedangkan
Ius Sanguinis mengakui kewarganegaraan seseorang dari kewarganegaraan orangtua
kandungnya. Jika orangtua kandung menjadi warga negara A, maka si anak juga
mendapatkan status kewarganegaraan negara A. Ius Sanguinis
merupakan asas dalam penentuan status kewarganegaraan menurut kewarganegaraan
orang tua, di mana pun anak itu lahir,dia tatap ikut kewarganegaraan orang
tuanya.
Jika ada orangtua yang ingin anaknya mendapatkan dua kewarganegaraan sekaligus, maka dirinya dan pasangannya yang berasal dari negara yang menganut azas ius sanguinis harus melahirkan anak di negara yang menganut azas ius soli. Namun jika orangtua tidak mau anaknya mempunyai suatu kewarganegaraan dari negara manapun maka dirinya dan pasangannya harus melahirkan anak di negara yang menganut asas ius sanguinis dan setelah itu tidak mengklaim kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya yang ius sanguinis.
Daftar Negara dengan Sistem Asas Kewarganegaraan Ius Soli :
- Argentina
- Brazil
- Jamaika
- Kanada
- Meksiko
- Amerika Serikat
- Venezuela
- Panama
- Peru
- Uruguay
- Chili
- Ekuador
- Fiji
- Grenada
- Guatemala
- Kosta Rika
- Guyana
- Jamaika
- Kamboja
- Kolombia
- El Salvador
- Pakistan
- Nikaragua
- Paraguay
- Lesotho
- Banglades
Daftar Negara dengan Sistem Asas Kewarganegaraan Ius Sanguinis :
- Spanyol
- Korea Selatan
- Sebia
- Jepang
- Lebanon
- Hongaria
- Yunani
- Belgia
- Bulgaria
- Republik Ceko
- Kroasia
- Estonia
- China
- Malaysia
- Yordania
- Brunei Darussalam
- Belanda
- India
- Italia
- Polandia
- Rusia
- Portugal
- Turki
- Filipina
- Jerman
- Inggris
- Irlandia
- Finlandia
- Islandia
Jika ada orangtua yang ingin anaknya mendapatkan dua kewarganegaraan sekaligus, maka dirinya dan pasangannya yang berasal dari negara yang menganut azas ius sanguinis harus melahirkan anak di negara yang menganut azas ius soli. Namun jika orangtua tidak mau anaknya mempunyai suatu kewarganegaraan dari negara manapun maka dirinya dan pasangannya harus melahirkan anak di negara yang menganut asas ius sanguinis dan setelah itu tidak mengklaim kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya yang ius sanguinis.
Daftar Negara dengan Sistem Asas Kewarganegaraan Ius Soli :
- Argentina
- Brazil
- Jamaika
- Kanada
- Meksiko
- Amerika Serikat
- Venezuela
- Panama
- Peru
- Uruguay
- Chili
- Ekuador
- Fiji
- Grenada
- Guatemala
- Kosta Rika
- Guyana
- Jamaika
- Kamboja
- Kolombia
- El Salvador
- Pakistan
- Nikaragua
- Paraguay
- Lesotho
- Banglades
Daftar Negara dengan Sistem Asas Kewarganegaraan Ius Sanguinis :
- Spanyol
- Korea Selatan
- Sebia
- Jepang
- Lebanon
- Hongaria
- Yunani
- Belgia
- Bulgaria
- Republik Ceko
- Kroasia
- Estonia
- China
- Malaysia
- Yordania
- Brunei Darussalam
- Belanda
- India
- Italia
- Polandia
- Rusia
- Portugal
- Turki
- Filipina
- Jerman
- Inggris
- Irlandia
- Finlandia
- Islandia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar