Selasa, 19 April 2016

Transfer

Pengertian Transfer

Adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
Keuntungan Transfer

1.                  Menghemat waktu
2.                  Lebih aman

Mekanisme Atau Prosedure Transfer

1.      Jika seseorang ingin melakukan transfer bank, ia mengunjungi sebuah bank dan bank memberikan bentuk yang seseorang diharuskan untuk menyerahkan dengan rincian yang tepat untuk banknya.
2.      Sementara membuat transfer bank Anda harus memiliki rincian sebagai berikut:
Nama Bank:
Nama Penerima Pembayaran:
Urutkan Kode:
Nomor Rekening:
IBAN:
SWIFT:
3.      Transfer Bank biasanya memakan waktu 3-4 hari untuk mencerminkan jumlah dalam account penerima pembayaran itu. Namun, beberapa bank memiliki sistem pengolahan yang cepat dan jumlahnya ditransfer hari yang sama.
4.      Sementara membuat transfer bank, kita harus selalu memasukkan nomor referensi yang tepat untuk membantu Penerima Pembayaran menemukan account. 

Biaya Atau Fee Transaksi Transfer


Biaya transfer masing-masing bank berbeda, untuk transfer via atm maupun setoran tunai. Untuk transfer sesama bank tidak dikenakan biaya.

INKASSO


Pengertian Inkasso

Inkaso merupakan pemberian kuasa pada bank oleh perusahaan/perorangan untuk menagihkan, atau memintakan persetujuan pembayaran (akseptasi) atau menyerahkan begitu saja kepada pihak yang bersangkutan (tertarik) di tempat lain (dalam/luar negeri) atas surat-surat berharga, dalam rupiah atau valuta asing seperti wesel (draft), cek, kuitansi, surat aksep(promissory notes), dan lain-lain.
Pengertian inkaso menurut Lukman Dendawijaya dalam bukunya yang berjudul Manajemen Perbankan (2001:29) “Inkaso adalah jasa yang diberikan bank atas permintaan nasabah untuk menagihkan pembayaran surat-surat atau dokumen berharga kepada pihak ketiga ditempat lain dimana bank yang bersangkutan mempunyai cabang atau pada bank lain”.
Warkat-Warkat Yang Digunakan Dalam Inkasso :
1.      Cek
2.      Bilyet Giro
3.      Wesel
4.      Kuitansi
5.      Surat Aksep
6.      Deviden
7.      Kupon
WARKAT INKASO
a.       Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
b.      Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
JENIS INKASO

a.       Inkaso Keluar
Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Disini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b.      Inkaso masuk
Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.

Keuntungan Transaksi Inkasso

·         Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota.
·         Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.
·         Mekanisme / Procedure Inkasso :
·         Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
·         Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank sendiri.

Mekanisme Atau Prosedure Inkasso

Mekanisme Inkaso
Proses Inkaso Sesama Bank ABCD

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUHRymkqD_7iw-iRaEe0iFs8tX00MfSH1Vjv6jNAfKIOSspuZ2PPjz0aOtvYl3yLJ-C4bXIU5jkib6K0ap4Kv60dDlaA4il8Bx44mIWJnG9x0z1QjrhnXHAPbCP7evDZVHs6ph-rYg9sw6/s400/mekanisme+inkaso.jpg
 Keterangan :
1)      Nasabah bank ABCD Bandung menyerahkan warkat bank ABCD kota “X untuk di tagih.
2)      Bank ABCD Bandung mengirimkan warkat tersebut kepada Bank ABCD kota “X” melalui ekspedisi.
3)      Bank ABCD kota “X” akan memeriksa kebenaran dan saldo nasabah penarik.
4)      Hasil inkaso akan diberitahukan oleh bank ABCD Bandung dengan menggunakan media teleks.
5)      Bank ABCD Bandung memberitahukan hasil inkaso kepada nasabahnya. Bila tidak ada tolakan maka saldo nasabah akan di kredit (di tambah).
Proses Inkaso, Warkat Bank Lain di kota dimana terdapat cabang Bank ABCD
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhwI2slFvJ6HXxR0vdlsBw1OBVh7N-9Ru8nJ5LQsXpj7OslkX_AK7WdGUTLwEas037kUF2EpOjmGu_69GGXC4PWNKTLKAD0D61-pDc1mVuiW1rlH_qubepG5pZ844EDraeDUZ0mj55pdrj0/s400/Proses+Inkaso,+Warkat+Bank+Lain+di+kota+dimana+terdapat+cabang+Bank+ABCD.jpg

Keterangan :
1)      Nasabah Bank ABCD Bandung menyerahkan warkat Bank Lain Kota “X” untuk di tagihkan.
2)      Bank ABCD Bandung mengirim warkat tersebut kepada Bank ABCD di Kota “X”.
3)      Bank ABCD kota “X” mengkliringkan warkat tersebut.
4)      Bank Lain membawa pulang warkat untuk diperiksa dan memotong saldo nasabahnya.
5)      Hasilnya diberitahukan kepada Bank ABCD kota “X”. Bila tidak ada tolakan berarti menambah saldo bank ABCD.
6)      Hasil inkaso diberitahukan oleh bank ABCD kota “X” kepada bank ABCD Bandung dengan mempergunakan teleks.
7)      Bank ABCD Bandung meneruskan hasil inkaso kepada nasabah.
Proses Inkaso menggunakan Jasa Bank Tertagih

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgNbIN67sksNfbQbdc4KpIN723I0ZRJivSyM-zP_Qdv2hQ41GFjq5UJD3-X30ucU6OoTbVqHQYHb4kFwbQfi5YiflHcjb2p0GFlHSWSfBRZ3bew8OoAERaVz5lkdpe3axti91p8OcUm1aLX/s400/Proses+Inkaso+menggunakan+Jasa+Bank+Tertagih.jpg



Keterangan :
1)      Nasabah Bank ABCD Bandung menyerahkan warkat Bank Lain (Bank XYZ) dikota “X” untuk ditagihkan.
2)      Bank ABCD Bandung mengirim warkat tersebut kepada Bank XYZ (Bank Tujuan) di Bandung.
3)      Bank XYZ Bandung akan mengirim warkat tersebut kepada cabangnya di kota “X”.
4)      Bank XYZ di kota “X” akan memeriksa dan memotong saldo nasabahnya.
5)      Hasilnya diberitahukan oleh bank XYZ di kota “X” kepada Bank Lain di Bandung.
6)      Hasil Inkaso diteruskan oleh Bank XYZ kepada bank ABCD Bandung.
7)      Bank ABCD Bandung meneruskan hasil inkaso kepada nasabah.
Proses Inkaso melalui Bank Koresponden

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhLQvASPJILYxvnPi2pkiaJKD-sh3nm4VMqfgmnLLzLWI6H-WK0XWCmTHEci8khEEIJOHnEtKT30RrMYLuul6kLZi3p3u1LWGuc_ILI8heUc0P94oI6XeYiMesI1VerXuEkCU0HJslKuTSu/s400/Proses+Inkaso+melalui+Bank+Koresponden.jpg

Keterangan :
1)      Nasabah Bank ABCD Bandung menyerahkan warkat inkaso untuk di tagihkan.
2)      Bank ABCD Bandung mencari bank koresponden (Bank yg memiliki hub. Dengan bank ABCD) yang memiliki cabang di Bandung dan di kota tujuan (Kota “X”) dan mengirim warkat tersebut kepada bank koresponden.
3)      Bank koresponden cab. Kota “X” mengkliringkan warkat tesebut.
4)      Bank lain di kota “X” membawa warkat ke banknya untuk di periksa sebagaimana layaknya pemeriksaan warkat kliring dan mendebet rekening nasabahnya bila tidak ada tolakan.
5)      Hasil kliring diberitahukan kepada bank koresponden cab. Kota”X”.
6)      Hasil tersebut di teruskan oleh bank koresponden kota “X” kepada bank koresponden di Bandung.
7)      Bank Koresponden di Bandung meneruskan hasil inkaso tersebut kepada Bank ABCD Bandung.
8)      Bank ABCD Bandung meneruskan hasil inkaso kepada nasabah. Bila tidak ada tolakan berarti pengkreditan rekening nasabah sebenarnya nilai hasil inkaso.

Biaya Atau Fee Transaksi

Rincian biaya yang dikeluarkan dalam melakukan Inkaso yaitu sebagai berikut :
Inkaso Keluar yaitu kegiatan Inkaso atas Instruksi nasabah untuk melakukan penagihan kepada pihak ketiga di cabang Bank sendiri atau Bank lain diluar kota. Outward collection (inkaso keluar) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150) atau biasanya Rp 7.500,-
Inkaso Masuk yaitu tagihan masuk atas beban rekening bank sendiri dan hasilnya dikirim ke cabang Bank Pemrakarsa untuk keuntungan pihak ketiga.  Inward collection (inkaso masuk) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150) + USD 35 atau biasanya Rp 5.000,-


Sabtu, 26 Maret 2016

PENGERTIAN, UNDANG-UNDANG, KEGIATAN & PRODUK-PRODUK BANK SYARIAH

PENGERTIAN BANK SYARIAH
Bank Syariah merupakan bank yang kegiatannya mengacu pada hukum islam dan dalam kegiatannya tidak membebankan bunga maupun tidak membayar bunga kepada nasabah. Imbalan bank syariah yang diterima maupun yang dibayarkan pada nasabah tergantung dari akad dan perjanjian yang dilakukan oleh pihak nasabah dan pihak bank. Perjanjian (akad) yang terdapat di perbankan syariah harus tunduk pada syarat dan rukun akad sebagaimana diatur dalam syariat islam.
Bank Umum syariah yang berdiri sendiri sesuai dengan akta pendiriannya, maka bukan merupakan bagian dari bank konvensional. Beberapa contoh bank umum syariah yaitu Bank Syariah Mandiri, Bank Syariah Bukopin, Bank Muamalat Indonesia dan lain sebagainya.
Unit usaha syariah merupakan unit usaha yang masih di bawah pengelolaan bank konvensional. Unit usaha syariah (UUS) adalah unit kerja dari kantor pusat bank konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah (islam), atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah atau unit syariah. Contoh Unit Usaha Syariah (UUS) yaitu BNI Syariah, BII Syariah dan lain sebagainya.
Bank syariah memiliki sistem operasional yang berbeda dengan bank konvensional. Dalam bank syariah memberikan layanan bebas bunga kepada para nasabahnya. Dalam sistem operasional bank syariah, penarikan bunga dilarang dalam semua bentuk transaksi apapun. Bank syariah tidak mengenal yang namanya sistem bunga, baik itu bunga yang diperoleh dari nasabah yang meminjam uang atau bunga yang dibayar kepada penyimpan dana di bank syariah.
UNDANG – UNDANG
Dalam UU No.21 tahun 2008 mengenai Perbankan Syariah mengemukakan pengertian perbankan syariah dan pengertian bank syariah.
Perbankan Syariah yaitu segala sesuatu yang menyangkut bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, mencakup kegiatan usaha, serta tata cara dan proses di dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya dengan didasarkan pada prisnsip syariah dan menurut jenisnya bank syariah terdiri dari BUS (Bank Umum Syariah), UUS (Unit Usaha Syariah) dan BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah).
KEGIATAN
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, bank syariah menjalankan beberapa kegiatan. Ada tiga kegiatan utama dari bank syariah yang memang tidak jauh berbeda dengan bank konvensional. Hanya saja terdapat hal yang prinsipil yang menjadi pembeda utama dari model  kedua jenis bank tersebut, yaitu  terdapat transaksi ribawi dalam bank konvensional yang itu berusaha ditiadakan di dalam bank syariah. Tiga kegiatan utama bank syariah itu adalah:
1)      Penghimpun Dana Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), ada dua prinsip penghimpunan dana, yaitu:

a)      Penghimpunan Dana dengan Prinsip Wadiah Wadiah  berarti titipan dari suatu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan oleh penerima titipan, kapan pun pihak yang menitipkan menghendaki. Wadiah dibagi menjadi dua, yaitu wadiah yad dhamanah dan wadiah yad amanah. Wadiah yad dhamanah yaitu titipan yang selama belum dikembalikan kepada penitip dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan. Adapun wadiah yad amanah adalah penerima titipan tidak boleh memanfaatkan barang titipan tersebut sampai pihak yang menitipkan mengambil kembali titipannya. Prinsip wadiah yang lazim digunakan adalah wadiah yad dhamanah, dapat diterapkan pada kegiatan penghimpun dana berupa giro dan tabungan.

b)      Penghimpunan Dana dengan Prinsip Mudharabah Mudharabah adalah perjanjian atas suatu jenis kerja sama usaha di mana pihak pertama menyediakan dana (shahibul maal) dan pihak kedua bertanggung jawab atas pengelolaan usaha (mudharib). Mudharabah terbagi menjadi tiga yaitu mudharabah muthlaqah, mudharabah muqayyadah, dan mudharabah musyatarakah. Mudharabah muthlaqah adalah salah satu jenis mudharabah yang memberi kuasa kepada mudharib secara penuh untuk menjalankan usaha tanpa batasan apapun yang berkaitan dengan usaha tersebut. Mudharabah muqayyadah merupakan salah satu jenis mudharabah di mana pemilik dana memberi batasan kepada pengelola dalam pengelolaan dana berupa jenis usaha, tempat, pemasok, maupun konsumen. Adapun mudharabah musytarakah  merupakan bentuk mudharabah di mana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi.


2)      Penyaluran Dana (Langsung dan Tidak Langsung) Dalam penyaluran dana oleh bank syariah, terdapat beberapa prinsip, yaitu prinsip jual beli, prinsip investasi, dan prinsip sewa. Ini adalah hal yang membedakan dengan bank konvensional yang menerapkan prinsip hutang.

a)      Prinsip Jual Beli Dalam melakukan jual beli, dapat digunakan tiga skema yang meliputi jual beli dengan skema murabahah, jual beli dengan skema salam, dan jual beli dengan skema istishna’. Jual beli dengan skema murabahah penjual menyatakan harga perolehan dan keuntungan yang disepakati oleh penjual dan pembeli, bank syariah bertindak sebagai penjual, sedangkan nasabah yang membutuhkan barang bertindak sebagai pembeli. Dalam jual beli dengan skema salam pelunasannya dilakukan terlebih dahulu oleh pembeli sebelum barang pesanan diterima. Adapun dalam jual beli dengan skema istishna’, jual beli didasarkan atas penugasan oleh pembeli kepada penjual  yang juga produsen untuk menyediakan barang atau suatu produk sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan pembeli dan menjualnya dengan harga yang disepakati.

b)      Prinsip Investasi Dalam melakukan investasi, dapat dilakukan dengan skema mudharabah dan skema musyarakah. Mudharabah adalah persetujuan antara pemilik modal dengan seorang pekerja untuk mengelola uang dari pemilik modal dalam perdagangan tertentu, yang keuntungannya dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama, sedangkan kerugian yang diderita menjadi tanggungan pemilik modal. Sedangakan musyarakah memiliki arti secara luas sebagai akad kerjasama atau percampuran antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu yang halal dan produktif dengan kesepakatan bahwa keuntungan akan dibagikan sesuai dengan nisbah yang disepakati dan risiko akan ditanggung sesuai dengan porsi kerjasama.


c)      Prinsip Sewa, Sewa secara prinsip dapat dilakukan dengan dua skema yaitu skema ijarah dan skema ijarah muntahiya bittamlik. Sewa dengan skema ijarah didefinisikan sebagai transaksi perpindahan hak guna (manfaat) suatu barang dan jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau upah tanpa melalui pemindahan kepemilikan. Adapun ijarah muntahiya bittamlik  merupakan kombinasi antara sewa menyewa (ijarah) dan jual beli atau hibah. Dalam hal ini pihak yang menyewakan berjanji akan menjual atau menghibahkan barang yang disewakan pada akhir periode sewa.

3)      Jasa Pelayanan Bank syariah dapat menyediakan jasa pelayanan perbankan dengan berdasarkan akad wakalah, hawalah, kafalah, dan rahn. Transaksi wakalah timbul karena salah satu pihak memberikan suatu objek  perikatan yang berbentuk jasa atau dapat juga disebut sebagai meminjamkan dirinya untuk melakukan sesuatu atas nama diri pihak lain. Transaksi hawalah timbul karena salah satu pihak meminjamkan suatu objek perikatan yang berbentuk uang untuk mengambil alih piutang atau utang dari pihak lain. Selanjutnya, transaksi kafalah timbul jika salah satu pihak memberikan suatu objek yang berbentuk jaminan atas kejadian tertentu di masa yang akan datang. Transaksi rahn timbul karena salah satu pihak meminjamkan suatu objek perikatan yang berbentuk uang kepada pihak lainnya yang disertai dengan jaminan.
PRODUK – PRODUK
1.      Prinsip Jual Beli (Ba’i)Jual beli dilaksanakan karena adanya pemindahan kepemilikan barang. Keuntungan bank disebutkan di depan & termasuk harga dari harga yg dijual. Terdapat 3 jenis jual beli dalam pembiayaan modal kerja & investasi dalam bank syariah, yaitu:

a)      Ba’i Al Murabahah Jual beli dgn harga asalditambah keuntugan yg disepakati antara pihak bank dgn nasabah, dalam hal ini bank menyebutkan harga barang kpd nasabah yg kemudian bank memberikan laba dalam jumlah tertentu sesuai dgn kesepakatan.
b)      Ba’i Assalam Dalam jual beli ini nasabah sbg pembeli & pemesan memberikan uangnya di tempat akad sesuai dgn harga barang yg dipesan & sifat barang telah disebutkan sebelumnya. Uang yg tadi diserahkan menjadi tanggungan bank sbg penerima pesanan & pembayaran dilakukan dgn segera.
c)      Ba’i Al Istishna Merupakan bagian dari Ba’i Asslam namun ba’i al ishtishna biasa digunakan dalam bidang manufaktur. Seluruh ketentuan Ba’i Al Ishtishna mengikuti Ba’i Assalam namun pembayaran dpt dilakukan beberapa kali pembayaran.

2.      Prinsip Sewa (Ijarah)Ijarah adl kesepakatan pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang yg disewa. Dalam hal ini bank meyewakan peralatan kpd nasabah dgn biaya yg telah ditetapkan secara pasti sebelumnya.

3.      Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)Dalam prinsip bagi hasil terdapat 2 macam produk, yaitu:


a)      Musyarakah Adalah salah satu produk bank syariah yg mana terdapat 2 pihak atau lbh yg bekerjasama utk meningkatkan aset yg dimiliki bersama dimana seluruh pihak memadukan sumber daya yg mereka miliki baik yg berwujud maupun yg tdk berwujud. Dalam hal ini seluruh pihak yg bekerjasama memberikan kontribusi yg dimiliki baik itu dana, barang, skill, ataupun aset-aset lainnya. Yang menjadi ketentuan dalam musyarakah adl pemilik modal berhak dalam menetukan kebijakan usaha yg dijalankan pelaksana proyek.
b)      Mudharabah Mudharabah adl kerjasama 2 orang atau lbh dimana pemilik modal memberikan memepercayakan sejumlah modal kpd pengelola dgn perjanjian pembagian keuntungan. Perbedaan yg mendasar antara musyarakah dgn mudharabah adl kontribusi atas manajemen & keuangan pd musyarakah diberikan & dimiliki 2 orang atau lebih, sedangkan pd mudharabah modal hanya dimiliki satu pihak saja.

Referensi :


PENGERTIAN,UNDANG-UNDANG, KEGIATAN, PRODUK-PRODUK BANK PERKREDITAN RAKYAT(BPR)

PENGERTIAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan.
UNDANG - UNDANG
berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat, maka keberadaan lembaga dimaksud diakui. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan dan keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persy-ratan dan tatacara pemberian status lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
FUNGSI
Fungsi BPR tidak hanya sekedar menyalurkan kredit kepada para pengusaha mikro, kecil dan menengah, tetapi juga menerima simpanan dari masyarakat. Dalam penyaluran kredit kepada masyarakat menggunakan prinsip 3T, yaitu Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Sasaran, karena proses kreditnya yang relatif cepat, persyaratan lebih sederhana, dan sangat mengerti akan kebutuhan Nasabah.
KEGIATAN OPERASIONAL
Kegiatan BPR untuk mendukung fungsinya tersebut antara lain:

a)      memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk menerima tabungan mereka dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b)      memberikan kredit;
c)      menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah; serta.
d)     menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau pada bank lain.
PRODUK – PRODUK
·         Kredit Umum
·         Kredit Kelompok Pengusaha Mikro
·         KreditKelompok Swadaya Masyarakat
·         Kredit Pensiunan
·         Kredit Pegawai
·         Deposito Berjangka
·         Tabungan Kelompok
·         Tabungan Usaha
·         Tabungan Siswa
·         Tabungan Ekonomi
·         Tabungan SAE
Referensi :


PENGERTIAN, UNDANG-UNDANG, KEGIATAN OPERASIONAL & PRODUK-PRODUK BANK UMUM

PENGERTIAN BANK UMUM(KOMERSIAL)
Bank umum adalah lembaga keuangan yang menerima deposito/simpanan dari masyarakat (depositor) yang di bayarkan atas permintaan dan memberikan kredit serta jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
UNDANG – UNDANG
Menurut undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana yang telah di ubah dengan undang-undang No. 10 tahun 1998, bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 
KEGIATAN OPERASIONAL
Ada lima kegiatan operasional yang dapat dilakukan oleh bank umum. Berikut kegiatan-kegiatan bank umum yang dilakukan untuk menjalankan fungsi utama perbankanya.
1.      Penghimpunan Dana
Jelas sekali fungsi utama bank umum adalah mengumpulkan dana dari masyarakat. Upaya untuk menjalankan fungsi tersebut dilakukan dengan cara mengeluarkan berbagai produk keuangan untuk menyimpan dana, mulai dari tabungan, giro, sampai deposito.
2.      Pemberian Kredit
Meskipun pada fungsi awalnya bank umum hanya menghimpun dan menyediakan layanan jasa perbankan, kini bank umum sudah dapat menyalurkan kredit kepada masyarakat. Kredit ataupun pembiayaan tersebut diberikan dalam berbagai produk, mulai dari kredit untuk pembelian rumah sampai kredit tanpa agunan.
3.      Pemindahan Dana
Kegiatan operasional yang satu ini dilakukan untuk menyediakan layanan jasa guna pemerataan pembangunan nasional. Pemindahan yang dilakukan oleh bank dilakukan untuk kepentingan lembaga itu sendiri maupun guna kepentingan nasabah. Contoh produk dari kegiatan operasional ini berupa transfer antar daerah ataupun pengiriman uang ke luar negeri.
4.      Penyimpanan Barang dan Surat Berharga
Kegiatan bank umum untuk menjalankan fungsi layanan jasa dihadirkan pula dengan penyediaan tempat penyimpanan untuk barang dan surat berharga yang lebih aman dibandingkan disimpan di rumah ataupun pihak yang sulit diminta pertanggungjawabannya. Contohnya adalah bank menyediakan safety box yang ditujukan bagi masyarakat yang hendak mengamankan harta bendanya di bank.

5.      Penempatan Dana
Bank umum juga melakukan penempatan dana nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga. Tidak seperti saham ataupun reksana, surat berharga yang dikeluarkan bank tidak tercatat di bursa efek.

PRODUK – PRODUK
Produk – produk Bank Umum adalah antara lain :

a.       Simpanan Giro (Demand Deposit),
Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarik¬annya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro.
b.      Simpanan Tabungan (Saving Deposit),
Merupakan simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank. Penarikan tabungan di¬lakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kuitansi atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
c.       Simpanan Deposito (Time Deposit),
Deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka wak¬tu tertentu (jatuh tempo). Penarikannya pun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Dalam praktiknya jenis deposito terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call.
d.      Kredit Investasi, 
Merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal.
e.       Kedit Modal Kerja, 
Merupakan kredit yang digunakan sebagai modal usaha.
f.       Kredit Perdagangan,
Merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya.
g.      Kredit Produktif,
Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan.
h.      Kredit Konsumtif,
Merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi mi¬sainya keperluan konsumsi, baik pangan, sandang maupun papan.
i.        Kredit Profesi,
Merupakan kredit yang diberikan kepada para kalangan profe¬sional seperti dosen, dokter atau pengacara.


Referensi :