Sabtu, 26 Maret 2016

PENGERTIAN, UNDANG-UNDANG, KEGIATAN & PRODUK-PRODUK BANK SYARIAH

PENGERTIAN BANK SYARIAH
Bank Syariah merupakan bank yang kegiatannya mengacu pada hukum islam dan dalam kegiatannya tidak membebankan bunga maupun tidak membayar bunga kepada nasabah. Imbalan bank syariah yang diterima maupun yang dibayarkan pada nasabah tergantung dari akad dan perjanjian yang dilakukan oleh pihak nasabah dan pihak bank. Perjanjian (akad) yang terdapat di perbankan syariah harus tunduk pada syarat dan rukun akad sebagaimana diatur dalam syariat islam.
Bank Umum syariah yang berdiri sendiri sesuai dengan akta pendiriannya, maka bukan merupakan bagian dari bank konvensional. Beberapa contoh bank umum syariah yaitu Bank Syariah Mandiri, Bank Syariah Bukopin, Bank Muamalat Indonesia dan lain sebagainya.
Unit usaha syariah merupakan unit usaha yang masih di bawah pengelolaan bank konvensional. Unit usaha syariah (UUS) adalah unit kerja dari kantor pusat bank konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah (islam), atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah atau unit syariah. Contoh Unit Usaha Syariah (UUS) yaitu BNI Syariah, BII Syariah dan lain sebagainya.
Bank syariah memiliki sistem operasional yang berbeda dengan bank konvensional. Dalam bank syariah memberikan layanan bebas bunga kepada para nasabahnya. Dalam sistem operasional bank syariah, penarikan bunga dilarang dalam semua bentuk transaksi apapun. Bank syariah tidak mengenal yang namanya sistem bunga, baik itu bunga yang diperoleh dari nasabah yang meminjam uang atau bunga yang dibayar kepada penyimpan dana di bank syariah.
UNDANG – UNDANG
Dalam UU No.21 tahun 2008 mengenai Perbankan Syariah mengemukakan pengertian perbankan syariah dan pengertian bank syariah.
Perbankan Syariah yaitu segala sesuatu yang menyangkut bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, mencakup kegiatan usaha, serta tata cara dan proses di dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya dengan didasarkan pada prisnsip syariah dan menurut jenisnya bank syariah terdiri dari BUS (Bank Umum Syariah), UUS (Unit Usaha Syariah) dan BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah).
KEGIATAN
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, bank syariah menjalankan beberapa kegiatan. Ada tiga kegiatan utama dari bank syariah yang memang tidak jauh berbeda dengan bank konvensional. Hanya saja terdapat hal yang prinsipil yang menjadi pembeda utama dari model  kedua jenis bank tersebut, yaitu  terdapat transaksi ribawi dalam bank konvensional yang itu berusaha ditiadakan di dalam bank syariah. Tiga kegiatan utama bank syariah itu adalah:
1)      Penghimpun Dana Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), ada dua prinsip penghimpunan dana, yaitu:

a)      Penghimpunan Dana dengan Prinsip Wadiah Wadiah  berarti titipan dari suatu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan oleh penerima titipan, kapan pun pihak yang menitipkan menghendaki. Wadiah dibagi menjadi dua, yaitu wadiah yad dhamanah dan wadiah yad amanah. Wadiah yad dhamanah yaitu titipan yang selama belum dikembalikan kepada penitip dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan. Adapun wadiah yad amanah adalah penerima titipan tidak boleh memanfaatkan barang titipan tersebut sampai pihak yang menitipkan mengambil kembali titipannya. Prinsip wadiah yang lazim digunakan adalah wadiah yad dhamanah, dapat diterapkan pada kegiatan penghimpun dana berupa giro dan tabungan.

b)      Penghimpunan Dana dengan Prinsip Mudharabah Mudharabah adalah perjanjian atas suatu jenis kerja sama usaha di mana pihak pertama menyediakan dana (shahibul maal) dan pihak kedua bertanggung jawab atas pengelolaan usaha (mudharib). Mudharabah terbagi menjadi tiga yaitu mudharabah muthlaqah, mudharabah muqayyadah, dan mudharabah musyatarakah. Mudharabah muthlaqah adalah salah satu jenis mudharabah yang memberi kuasa kepada mudharib secara penuh untuk menjalankan usaha tanpa batasan apapun yang berkaitan dengan usaha tersebut. Mudharabah muqayyadah merupakan salah satu jenis mudharabah di mana pemilik dana memberi batasan kepada pengelola dalam pengelolaan dana berupa jenis usaha, tempat, pemasok, maupun konsumen. Adapun mudharabah musytarakah  merupakan bentuk mudharabah di mana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi.


2)      Penyaluran Dana (Langsung dan Tidak Langsung) Dalam penyaluran dana oleh bank syariah, terdapat beberapa prinsip, yaitu prinsip jual beli, prinsip investasi, dan prinsip sewa. Ini adalah hal yang membedakan dengan bank konvensional yang menerapkan prinsip hutang.

a)      Prinsip Jual Beli Dalam melakukan jual beli, dapat digunakan tiga skema yang meliputi jual beli dengan skema murabahah, jual beli dengan skema salam, dan jual beli dengan skema istishna’. Jual beli dengan skema murabahah penjual menyatakan harga perolehan dan keuntungan yang disepakati oleh penjual dan pembeli, bank syariah bertindak sebagai penjual, sedangkan nasabah yang membutuhkan barang bertindak sebagai pembeli. Dalam jual beli dengan skema salam pelunasannya dilakukan terlebih dahulu oleh pembeli sebelum barang pesanan diterima. Adapun dalam jual beli dengan skema istishna’, jual beli didasarkan atas penugasan oleh pembeli kepada penjual  yang juga produsen untuk menyediakan barang atau suatu produk sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan pembeli dan menjualnya dengan harga yang disepakati.

b)      Prinsip Investasi Dalam melakukan investasi, dapat dilakukan dengan skema mudharabah dan skema musyarakah. Mudharabah adalah persetujuan antara pemilik modal dengan seorang pekerja untuk mengelola uang dari pemilik modal dalam perdagangan tertentu, yang keuntungannya dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama, sedangkan kerugian yang diderita menjadi tanggungan pemilik modal. Sedangakan musyarakah memiliki arti secara luas sebagai akad kerjasama atau percampuran antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu yang halal dan produktif dengan kesepakatan bahwa keuntungan akan dibagikan sesuai dengan nisbah yang disepakati dan risiko akan ditanggung sesuai dengan porsi kerjasama.


c)      Prinsip Sewa, Sewa secara prinsip dapat dilakukan dengan dua skema yaitu skema ijarah dan skema ijarah muntahiya bittamlik. Sewa dengan skema ijarah didefinisikan sebagai transaksi perpindahan hak guna (manfaat) suatu barang dan jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau upah tanpa melalui pemindahan kepemilikan. Adapun ijarah muntahiya bittamlik  merupakan kombinasi antara sewa menyewa (ijarah) dan jual beli atau hibah. Dalam hal ini pihak yang menyewakan berjanji akan menjual atau menghibahkan barang yang disewakan pada akhir periode sewa.

3)      Jasa Pelayanan Bank syariah dapat menyediakan jasa pelayanan perbankan dengan berdasarkan akad wakalah, hawalah, kafalah, dan rahn. Transaksi wakalah timbul karena salah satu pihak memberikan suatu objek  perikatan yang berbentuk jasa atau dapat juga disebut sebagai meminjamkan dirinya untuk melakukan sesuatu atas nama diri pihak lain. Transaksi hawalah timbul karena salah satu pihak meminjamkan suatu objek perikatan yang berbentuk uang untuk mengambil alih piutang atau utang dari pihak lain. Selanjutnya, transaksi kafalah timbul jika salah satu pihak memberikan suatu objek yang berbentuk jaminan atas kejadian tertentu di masa yang akan datang. Transaksi rahn timbul karena salah satu pihak meminjamkan suatu objek perikatan yang berbentuk uang kepada pihak lainnya yang disertai dengan jaminan.
PRODUK – PRODUK
1.      Prinsip Jual Beli (Ba’i)Jual beli dilaksanakan karena adanya pemindahan kepemilikan barang. Keuntungan bank disebutkan di depan & termasuk harga dari harga yg dijual. Terdapat 3 jenis jual beli dalam pembiayaan modal kerja & investasi dalam bank syariah, yaitu:

a)      Ba’i Al Murabahah Jual beli dgn harga asalditambah keuntugan yg disepakati antara pihak bank dgn nasabah, dalam hal ini bank menyebutkan harga barang kpd nasabah yg kemudian bank memberikan laba dalam jumlah tertentu sesuai dgn kesepakatan.
b)      Ba’i Assalam Dalam jual beli ini nasabah sbg pembeli & pemesan memberikan uangnya di tempat akad sesuai dgn harga barang yg dipesan & sifat barang telah disebutkan sebelumnya. Uang yg tadi diserahkan menjadi tanggungan bank sbg penerima pesanan & pembayaran dilakukan dgn segera.
c)      Ba’i Al Istishna Merupakan bagian dari Ba’i Asslam namun ba’i al ishtishna biasa digunakan dalam bidang manufaktur. Seluruh ketentuan Ba’i Al Ishtishna mengikuti Ba’i Assalam namun pembayaran dpt dilakukan beberapa kali pembayaran.

2.      Prinsip Sewa (Ijarah)Ijarah adl kesepakatan pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang yg disewa. Dalam hal ini bank meyewakan peralatan kpd nasabah dgn biaya yg telah ditetapkan secara pasti sebelumnya.

3.      Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)Dalam prinsip bagi hasil terdapat 2 macam produk, yaitu:


a)      Musyarakah Adalah salah satu produk bank syariah yg mana terdapat 2 pihak atau lbh yg bekerjasama utk meningkatkan aset yg dimiliki bersama dimana seluruh pihak memadukan sumber daya yg mereka miliki baik yg berwujud maupun yg tdk berwujud. Dalam hal ini seluruh pihak yg bekerjasama memberikan kontribusi yg dimiliki baik itu dana, barang, skill, ataupun aset-aset lainnya. Yang menjadi ketentuan dalam musyarakah adl pemilik modal berhak dalam menetukan kebijakan usaha yg dijalankan pelaksana proyek.
b)      Mudharabah Mudharabah adl kerjasama 2 orang atau lbh dimana pemilik modal memberikan memepercayakan sejumlah modal kpd pengelola dgn perjanjian pembagian keuntungan. Perbedaan yg mendasar antara musyarakah dgn mudharabah adl kontribusi atas manajemen & keuangan pd musyarakah diberikan & dimiliki 2 orang atau lebih, sedangkan pd mudharabah modal hanya dimiliki satu pihak saja.

Referensi :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar