Pengertian Inkasso
Inkaso
merupakan pemberian kuasa pada bank oleh perusahaan/perorangan untuk
menagihkan, atau memintakan persetujuan pembayaran (akseptasi) atau menyerahkan
begitu saja kepada pihak yang bersangkutan (tertarik) di tempat lain
(dalam/luar negeri) atas surat-surat berharga, dalam rupiah atau valuta asing
seperti wesel (draft), cek, kuitansi, surat aksep(promissory notes), dan
lain-lain.
Pengertian
inkaso menurut Lukman Dendawijaya dalam bukunya yang berjudul Manajemen
Perbankan (2001:29) “Inkaso adalah jasa yang diberikan bank atas permintaan
nasabah untuk menagihkan pembayaran surat-surat atau dokumen berharga kepada
pihak ketiga ditempat lain dimana bank yang bersangkutan mempunyai cabang atau
pada bank lain”.
Warkat-Warkat Yang
Digunakan Dalam Inkasso :
1.
Cek
2.
Bilyet Giro
3.
Wesel
4.
Kuitansi
5.
Surat Aksep
6.
Deviden
7.
Kupon
WARKAT INKASO
a.
Warkat inkaso
tanpa lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
b.
Warkat inkaso
dengan lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
JENIS INKASO
a.
Inkaso Keluar
Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Disini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Disini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b.
Inkaso masuk
Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
Keuntungan Transaksi Inkasso
·
Membantu lebih efektif dan efisien dalam
penyelesaian tagihan antar kota.
·
Lebih bonafid dan nasabah memiliki
reputasi yang lebih jelas.
·
Mekanisme / Procedure Inkasso :
·
Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso
yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
·
Inkaso melalui cabang sendiri yaitu
Inkaso yang dilakukan melalui cabang Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar
kota pada kantor cabang Bank sendiri.
Mekanisme Atau Prosedure Inkasso
Mekanisme Inkaso
Proses Inkaso Sesama Bank ABCD
Keterangan :
1) Nasabah
bank ABCD Bandung menyerahkan warkat bank ABCD kota “X untuk di tagih.
2) Bank
ABCD Bandung mengirimkan warkat tersebut kepada Bank ABCD kota “X” melalui
ekspedisi.
3) Bank
ABCD kota “X” akan memeriksa kebenaran dan saldo nasabah penarik.
4) Hasil
inkaso akan diberitahukan oleh bank ABCD Bandung dengan menggunakan media
teleks.
5) Bank
ABCD Bandung memberitahukan hasil inkaso kepada nasabahnya. Bila tidak ada
tolakan maka saldo nasabah akan di kredit (di tambah).
Proses Inkaso, Warkat Bank Lain di kota dimana
terdapat cabang Bank ABCD
Keterangan :
1) Nasabah
Bank ABCD Bandung menyerahkan warkat Bank Lain Kota “X” untuk di tagihkan.
2) Bank
ABCD Bandung mengirim warkat tersebut kepada Bank ABCD di Kota “X”.
3) Bank
ABCD kota “X” mengkliringkan warkat tersebut.
4) Bank
Lain membawa pulang warkat untuk diperiksa dan memotong saldo nasabahnya.
5) Hasilnya
diberitahukan kepada Bank ABCD kota “X”. Bila tidak ada tolakan berarti
menambah saldo bank ABCD.
6) Hasil
inkaso diberitahukan oleh bank ABCD kota “X” kepada bank ABCD Bandung dengan
mempergunakan teleks.
7) Bank
ABCD Bandung meneruskan hasil inkaso kepada nasabah.
Proses Inkaso menggunakan Jasa Bank Tertagih
Keterangan :
1) Nasabah
Bank ABCD Bandung menyerahkan warkat Bank Lain (Bank XYZ) dikota “X” untuk
ditagihkan.
2) Bank
ABCD Bandung mengirim warkat tersebut kepada Bank XYZ (Bank Tujuan) di Bandung.
3) Bank
XYZ Bandung akan mengirim warkat tersebut kepada cabangnya di kota “X”.
4) Bank
XYZ di kota “X” akan memeriksa dan memotong saldo nasabahnya.
5) Hasilnya
diberitahukan oleh bank XYZ di kota “X” kepada Bank Lain di Bandung.
6) Hasil
Inkaso diteruskan oleh Bank XYZ kepada bank ABCD Bandung.
7) Bank
ABCD Bandung meneruskan hasil inkaso kepada nasabah.
Proses Inkaso melalui Bank Koresponden
Keterangan :
1) Nasabah
Bank ABCD Bandung menyerahkan warkat inkaso untuk di tagihkan.
2) Bank
ABCD Bandung mencari bank koresponden (Bank yg memiliki hub. Dengan bank ABCD)
yang memiliki cabang di Bandung dan di kota tujuan (Kota “X”) dan mengirim
warkat tersebut kepada bank koresponden.
3) Bank
koresponden cab. Kota “X” mengkliringkan warkat tesebut.
4) Bank
lain di kota “X” membawa warkat ke banknya untuk di periksa sebagaimana
layaknya pemeriksaan warkat kliring dan mendebet rekening nasabahnya bila tidak
ada tolakan.
5) Hasil
kliring diberitahukan kepada bank koresponden cab. Kota”X”.
6) Hasil
tersebut di teruskan oleh bank koresponden kota “X” kepada bank koresponden di
Bandung.
7) Bank
Koresponden di Bandung meneruskan hasil inkaso tersebut kepada Bank ABCD
Bandung.
8) Bank
ABCD Bandung meneruskan hasil inkaso kepada nasabah. Bila tidak ada tolakan
berarti pengkreditan rekening nasabah sebenarnya nilai hasil inkaso.
Biaya Atau Fee Transaksi
Rincian biaya yang
dikeluarkan dalam melakukan Inkaso yaitu sebagai berikut :
Inkaso Keluar yaitu
kegiatan Inkaso atas Instruksi nasabah untuk melakukan penagihan kepada pihak
ketiga di cabang Bank sendiri atau Bank lain diluar kota. Outward collection
(inkaso keluar) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150) atau
biasanya Rp 7.500,-
Inkaso Masuk yaitu
tagihan masuk atas beban rekening bank sendiri dan hasilnya dikirim ke cabang
Bank Pemrakarsa untuk keuntungan pihak ketiga. Inward collection
(inkaso masuk) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150) + USD 35
atau biasanya Rp 5.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar