PENGERTIAN BANK INDONESIA
Sentral, BI
mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uangterhadap
barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai
tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang
tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,
mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.
Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan
nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan
efisien. Setelah tugas mengatur dan mengawasi perbankan dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, tugas BI dalam
mengatur dan mengawasi perbankan tetap berlaku, namun difokuskan pada aspek makroprudensial sistem perbankan secara makro.
BI juga
menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan uang di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
VISI
& MISI BANK INDONESIA
VISI
BANK INDONESIA
Menjadi lembaga bank sentral yang
kredibel dan terbaik di regional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang
dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan nilai tukar yang stabil.
MISI
BANK INDONESIA
1. Mencapai stabilitas nilai rupiah dan
menjaga efektivitas transmisi kebijakan moneter untuk mendorong pertumbuhan
ekonomi yang berkualitas.
2. Mendorong sistem keuangan nasional
bekerja secara efektif dan efisien serta mampu bertahan terhadap gejolak
internal dan eksternal untuk mendukung alokasi sumber pendanaan/pembiayaan
dapat berkontribusi pada pertumbuhan dan stabilitas perekonomian nasional.
3. Mewujudkan sistem pembayaran yang
aman, efisien, dan lancar yang berkontribusi terhadap perekonomian, stabilitas
moneter dan stabilitas sistem keuangan dengan memperhatikan aspek perluasan
akses dan kepentingan nasional.
4. Meningkatkan dan memelihara
organisasi dan SDM Bank Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai strategis
dan berbasis kinerja, serta melaksanakan tata kelola (governance) yang
berkualitas dalam rangka melaksanakan tugas yang diamanatkan UU.
TUGAS & FUNGSI BANK INDONESIA
TUGAS
BANK INDONESIA
Dalam
rangka mencapai tujuan yang telah ditentukan , maka tugas Bank Indonesia
meliputi tiga hal.
1.
Menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter
Dalam
hal ini, Sebagai otoritas moneter, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Arah
kebijakan didasarkan pada sasaran laju inflasi yang ingin dicapai dengan
memperhatikan berbagai sasaran ekonomi makro lainnya, baik dalam jangka pendek,
menengah, maupun panjang.
Implementasi kebijakan moneter
dilakukan dengan menetapkan suku bunga (BI Rate). Perkembangan indikator
tersebut dikendalikan melalui piranti moneter tidak langsung, yaitu menggunakan
operasi pasar terbuka, penentuan tingkat diskonto, dan penetapan cadangan wajib
minimum bagi perbankan.
Pendekatan pegendalian moneter
secara tidak langsung ini telah dilakukan sejak 1983 dengan mekanisme
operasional yang disesuaikan dengan dinamika perkembangan pasar uang di dalam
negeri.
a.
Operasi
Pasar Terbuka
Operasi Pasar Terbuka (OPT)
dilaksanakan untuk mempengaruhi likuiditas rupiah di pasar uang, yang pada
gilirannya akan mempengaruhi tingkat suku bunga. OPT dilakukan melalui dua
cara, yaitu melalui penjualan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Intervensi
Rupiah.
Penjualan SBI dilakukan melalui
lelang sehingga tingkat diskonto yang terjadi benar-benar mencerminkan kondisi
likuiditas pasar uang. Sedangkan kegiatan intervensi rupiah dilakukan oleh Bank
Indonesia untuk menyesuaikan kondisi pasar uang, baik likuiditas maupun tingkat
suku bunga.
b.
Penetapan
Cadangan Wajib Minimum
Kebijakan ini mewajibkan setiap bank
mencadangkan sejumlah aktiva lancar yang besarnya adalah persentasi tertentu
dari kewajiban segeranya. Saat ini, kebijakan ini tertuang dalam ketentuan Giro
Wajib Minimum (GWM) sebesar 5% dari dana pihak ketiga yang diterima bank, yang
wajib dipelihara dalam rekening bank yang bersangkutan di Bank Indonesia.
Apabila Bank Indonesia memandang
perlu untuk mengetatkan kebijakan moneter maka cadangan wajib tersebut dapat
ditingkatkan, dan demikian pula sebaliknya.
c.
Peran
sebagai Lender of The Last Resort
Bank Indonesia juga berfungsi
sebagai lender of the last resort. Dalam melaksanakan fungsi ini, Bank
Indonesia dapat memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek yang disebabkan
oleh terjadinya mismatch dalam pengelolaan dana. Pinjaman tersebut berjangka
waktu maksimal 90 hari, dan bank penerima pinjaman wajib menyediakan agunan
yang berkualitas tinggi serta mudah dicairkan dengan nilai sekurang-kurangnya
sama dengan jumlah pinjaman.
d.
Kebijakan
Nilai Tukar
Nilai tukar yang lazim disebut kurs,
mempunyai peran penting dalam rangka tercapainya stabilitas moneter dan dalam
mendukung kegiatan ekonomi. Nilai tukar yang stabil diperlukan untuk
terciptanya iklim yang kondusif bagi peningkatan kegiatan dunia usaha.
Secara garis besar, sejak tahun
1970, Indonesia telah menerapkan tiga sistem nilai tukar, yaitu sistem nilai
tukar tetap mulai tahun 1970 sampai tahun 1978, sistem nilai tukar mengambang
terkendali sejak tahun 1978, dan sistem nilai tukar mengambang bebas (free
floating exchange rate system) sejak 14 Agustus 1997.
Dengan diberlakukannya sistem yang
terakhir ini, nilai tukar rupiah sepenuhnya ditentukan oleh pasar sehingga kurs
yang berlaku adalah benar-benar pencerminan keseimbangan antara kekuatan
penawaran dan permintaan.
Untuk menjaga stabilitas nilai
tukar, Bank Indonesia pada waktu-waktu tertentu melakukan sterilisasi di pasar
valuta asing, khususnya pada saat terjadi gejolak kurs yang berlebihan.
e.
Pengelolaan
Cadangan Devisa
Cadangan devisa merupakan posisi
bersih aktiva luar negeri Pemerintah dan bank-bank devisa, yang harus
dipelihara untuk keperluan transaksi internasional.
Dalam mengelola cadangan devisa ini,
Bank Indonesia lebih mengutamakan tercapainya tujuan likuiditas dan keamanan
daripada keuntungan yang tinggi. Walaupun demikian, Bank Indonesia tetap
mempertimbangkan perkembangan yang terjadi di pasar internasional, sehingga
tidak tertutup kemungkinan terjadinya pergeseran dalam portfolio komposisi
jenis penempatan cadangan devisa.
Dalam mengelola cadangan devisa yang
optimal, Bank Indonesia menerapkan sistem diversifikasi, baik berdasarkan jenis
valuta asing maupun berdasarkan jenis investasi surat berharga. Dengan cara
tersebut diharapkan penurunan nilai dalam salah satu mata uang dapat
dikompensasi oleh jenis mata uang lainnya atau penempatan lain yang mempunyai
nilai yang lebih baik.
f.
Kredit
Program
Dengan status Bank Indonesia sebagai
otoritas moneter yang independen, pemberian kredit program yang selama ini
dilakukan selanjutnya berada di luar lingkup tugas Bank Indonesia.
Tugas pemberian kredit program akan
dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk Pemerintah.
Pengalihan tugas ini dimaksudkan agar Bank Indonesia dapat lebih memfokuskan
perhatian pada pencapaian sasaran-sasaran moneter serta agar dapat tercipta
pembagian tugas yang baik antara Pemerintah dan Bank Indonesia.
Bank Indonesia di beri kewenangan
untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran moneter dengan
memperhatikan sasaran laju inflasi serta melakukan pengendalian jumlah uang
yang beredar dengan menggunakan berbagai intrumen kebijakan moneter.
2.
Mengatur
dan menjaga kelancaran system pembayaran
Sesuai dengan Undang- Undang No. 23
Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, salah satu tugas Bank Indonesia adalah
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Di bidang sistem pembayaran
Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan
dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari
peredaran. Disisi lain dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran Bank Indonesia berwenang melaksanakan, memberi persetujuan dan
perizinan atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran seperti sistem transfer
dana baik yang bersifat real time, sistem kliring maupun sistem pembayaran
lainnya misalnya sistem pembayaran berbasis kartu.
Untuk mewujudkan suatu sistem
pembayaran yang efisien, cepat, aman dan handal, Bank Indonesia secara terus
menerus melakukan pengembangan sesuai dengan acuan yang ditetapkan yaitu Blue
Print Sistem Pembayaran Nasional. Pengembangan tersebut direalisasikan dalam
bentuk kebijakan dan ketentuan yang diarahkan pada pengurangan risiko
pembayaran antar bank dan peningkatan efisiensi pelayanan jasa sistem
pembayaran.
Pada sistem pembayaran non tunai,
saat ini penyediaan layanan jasa pembayaran sebagian besar dilakukan oleh
perbankan baik melalui rekening bank di Bank Indonesia, hubungan bilateral
antar bank maupun melalui jaringan internal bank yang dimilikinya. Layanan
pembayaran dana antar nasabah tersebut biasanya dilakukan melalui transfer
elektronik, sistem kliring maupun melalui sistem Bank Indonesia Real Time Gross
Settlement (BI-RTGS). Dari sisi piranti pembayaran, secara historis sistem
pembayaran non tunai di Indonesia didominasi oleh piranti pembayaran berbasis
warkat, namun dalam perkembangannya piranti elektronik mulai banyak berperan
terutama sejak dioperasikannya sistem BI-RTGS pada bulan November untuk
penyelesaian transaksi bernilai besar atau urgent.
Sementara itu dalam kaitannya dengan
pengawasan sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki tanggung jawab agar
masyarakat luas dapat memperoleh jasa sistem pembayaran yang efisien, cepat,
tepat dan aman. Fungsi pengawasan sistem pembayaran ini selain berwenang untuk
memberikan izin operasional terhadap pihak yang menyelenggarakan kegiatan di
bidang sistem pembayaran juga berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan sistem pembayaran baik yang dilakukan oleh Bank Indonesia
maupun pihak lain di luar Bank Indonesia.
Dengan menerapkan system
pembayaran yang lancar dan aman merupakan salah satu prasayarat dalam
keberhasilan pencapaian tujuan kebijakan moneter. Sehubungan dengan hal
tersebut Bank Indonesia mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran
melalui system kewenangan dalam menetapkan penggunaaan alat
pembayaran dan mengatur penyelenggaraan jasa system pembayaran.
3.
Tugas
Mengatur dan Mengawasi Bank
Tugas mengatur dan mengawasi bank
merupakan salah satu tugas yang penting khususnya dalam rangka
menciptakan system perbankan yang pada akhirnya dapat mendorong efektivitas
kebijkan moneter. Perbankan selain menjalankan fungsi intermediasi, juga
berfungsi sebagai media transmisi kebijakan moneter serta pelayan jasa system
pembayaran. Dalam rangka tugas mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia
menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau
kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan
mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
FUNGSI
BANK INDONESIA
Fungsi pokok
utama bank ada tiga yaitu
1.
menghimpun
dana dari masyarakat.
2.
menanamkan
dana yang dikelola kedalam berbagai aset produktif, misalnya dalam bentuk
kredit, dan
3.
memberikan
jasa layanan lalu-lintas pembayaran dan jasa layanan perbankan lainnya.
Dengan
fungsi itu, bank berperan sebagai lembaga intermediasi yang mempertemukan dua
pihak yang berbeda kepentinganya yakni pihak yang menyalurkan dan dan pihak
yang membtuhkan dan. Baik dalam penghimpunan dan penanaman dana, maupun dalam
pelayanan transaksi keuangan dan lalu-lintas pembayaran.
KEDUDUKAN BANK INDONESIA
SEBAGAI
LEMBAGA NEGARA YANG INDEPENDEN
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank
Sentral yang independen dimulai ketika
sebuah undang-undang baru, yaitu Undang-Undang No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku
pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan
sebagai suatu lembaga negara independen dan bebas dari campur
tangan pemerintah ataupun
pihak lainnya. Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia
mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan
wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar
tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank
Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam
bentuk apapun dari pihak manapun juga. Untuk lebih menjaminindependensi tersebut, undang-undang ini telah memberikan kedudukan
khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang
independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara.
Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama denganDepartemen, karena kedudukan Bank Indonesia berada di luar Pemerintah.
Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat
melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif
dan efisien.
SEBAGAI
BADAN HUKUM
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun
badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum
publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang
merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas
sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank
Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di
luar pengadilan.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar