PENGERTIAN BANK
SYARIAH
Bank Syariah merupakan bank yang kegiatannya mengacu pada hukum
islam dan dalam kegiatannya tidak membebankan bunga maupun tidak membayar bunga
kepada nasabah. Imbalan bank syariah yang diterima maupun yang dibayarkan pada
nasabah tergantung dari akad dan perjanjian yang dilakukan oleh pihak nasabah
dan pihak bank. Perjanjian (akad) yang terdapat di perbankan syariah harus
tunduk pada syarat dan rukun akad sebagaimana diatur dalam syariat islam.
Bank Umum syariah yang berdiri sendiri sesuai dengan akta pendiriannya,
maka bukan merupakan bagian dari bank konvensional. Beberapa contoh bank umum
syariah yaitu Bank Syariah Mandiri, Bank Syariah Bukopin, Bank Muamalat
Indonesia dan lain sebagainya.
Unit usaha syariah merupakan unit usaha yang masih di bawah pengelolaan
bank konvensional. Unit usaha syariah (UUS) adalah unit kerja dari kantor pusat
bank konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit
yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah (islam), atau unit
kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor
induk dari kantor cabang pembantu syariah atau unit syariah. Contoh Unit Usaha
Syariah (UUS) yaitu BNI Syariah, BII Syariah dan lain sebagainya.
Bank syariah memiliki sistem operasional yang berbeda dengan bank
konvensional. Dalam bank syariah memberikan layanan bebas bunga kepada para
nasabahnya. Dalam sistem operasional bank syariah, penarikan bunga dilarang
dalam semua bentuk transaksi apapun. Bank syariah tidak mengenal yang namanya
sistem bunga, baik itu bunga yang diperoleh dari nasabah yang meminjam uang
atau bunga yang dibayar kepada penyimpan dana di bank syariah.
UNDANG – UNDANG
Dalam UU No.21 tahun 2008 mengenai Perbankan Syariah mengemukakan
pengertian perbankan syariah dan pengertian bank syariah.
Perbankan Syariah yaitu segala sesuatu yang menyangkut bank syariah
dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, mencakup kegiatan usaha, serta
tata cara dan proses di dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya dengan
didasarkan pada prisnsip syariah dan menurut jenisnya bank syariah terdiri dari
BUS (Bank Umum Syariah), UUS (Unit Usaha Syariah) dan BPRS (Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah).
KEGIATAN
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, bank syariah menjalankan beberapa
kegiatan. Ada tiga kegiatan utama dari bank syariah yang memang tidak jauh
berbeda dengan bank konvensional. Hanya saja terdapat hal yang prinsipil yang
menjadi pembeda utama dari model kedua jenis bank tersebut, yaitu
terdapat transaksi ribawi dalam bank konvensional yang itu berusaha ditiadakan
di dalam bank syariah. Tiga kegiatan utama bank syariah itu adalah:
1)
Penghimpun
Dana Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), ada dua prinsip
penghimpunan dana, yaitu:
a)
Penghimpunan
Dana dengan Prinsip Wadiah Wadiah berarti titipan dari suatu pihak ke
pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan
oleh penerima titipan, kapan pun pihak yang menitipkan menghendaki. Wadiah
dibagi menjadi dua, yaitu wadiah yad dhamanah dan wadiah yad amanah. Wadiah yad
dhamanah yaitu titipan yang selama belum dikembalikan kepada penitip dapat
dimanfaatkan oleh penerima titipan. Adapun wadiah yad amanah adalah penerima
titipan tidak boleh memanfaatkan barang titipan tersebut sampai pihak yang
menitipkan mengambil kembali titipannya. Prinsip wadiah yang lazim digunakan
adalah wadiah yad dhamanah, dapat diterapkan pada kegiatan penghimpun dana
berupa giro dan tabungan.
b)
Penghimpunan
Dana dengan Prinsip Mudharabah Mudharabah adalah perjanjian atas suatu jenis
kerja sama usaha di mana pihak pertama menyediakan dana (shahibul maal) dan
pihak kedua bertanggung jawab atas pengelolaan usaha (mudharib). Mudharabah
terbagi menjadi tiga yaitu mudharabah muthlaqah, mudharabah muqayyadah, dan
mudharabah musyatarakah. Mudharabah muthlaqah adalah salah satu jenis
mudharabah yang memberi kuasa kepada mudharib secara penuh untuk menjalankan
usaha tanpa batasan apapun yang berkaitan dengan usaha tersebut. Mudharabah
muqayyadah merupakan salah satu jenis mudharabah di mana pemilik dana memberi
batasan kepada pengelola dalam pengelolaan dana berupa jenis usaha, tempat,
pemasok, maupun konsumen. Adapun mudharabah musytarakah merupakan bentuk
mudharabah di mana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam
kerjasama investasi.
2)
Penyaluran
Dana (Langsung dan Tidak Langsung) Dalam penyaluran dana oleh bank syariah,
terdapat beberapa prinsip, yaitu prinsip jual beli, prinsip investasi, dan
prinsip sewa. Ini adalah hal yang membedakan dengan bank konvensional yang
menerapkan prinsip hutang.
a)
Prinsip
Jual Beli Dalam melakukan jual beli, dapat digunakan tiga skema yang meliputi
jual beli dengan skema murabahah, jual beli dengan skema salam, dan jual beli
dengan skema istishna’. Jual beli dengan skema murabahah penjual menyatakan
harga perolehan dan keuntungan yang disepakati oleh penjual dan pembeli, bank
syariah bertindak sebagai penjual, sedangkan nasabah yang membutuhkan barang
bertindak sebagai pembeli. Dalam jual beli dengan skema salam pelunasannya
dilakukan terlebih dahulu oleh pembeli sebelum barang pesanan diterima. Adapun
dalam jual beli dengan skema istishna’, jual beli didasarkan atas penugasan
oleh pembeli kepada penjual yang juga produsen untuk menyediakan barang
atau suatu produk sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan pembeli dan
menjualnya dengan harga yang disepakati.
b)
Prinsip
Investasi Dalam melakukan investasi, dapat dilakukan dengan skema mudharabah
dan skema musyarakah. Mudharabah adalah persetujuan antara pemilik modal dengan
seorang pekerja untuk mengelola uang dari pemilik modal dalam perdagangan
tertentu, yang keuntungannya dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama,
sedangkan kerugian yang diderita menjadi tanggungan pemilik modal. Sedangakan
musyarakah memiliki arti secara luas sebagai akad kerjasama atau percampuran
antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu yang halal dan
produktif dengan kesepakatan bahwa keuntungan akan dibagikan sesuai dengan
nisbah yang disepakati dan risiko akan ditanggung sesuai dengan porsi kerjasama.
c)
Prinsip
Sewa, Sewa secara prinsip dapat dilakukan dengan dua skema yaitu skema ijarah
dan skema ijarah muntahiya bittamlik. Sewa dengan skema ijarah didefinisikan
sebagai transaksi perpindahan hak guna (manfaat) suatu barang dan jasa dalam
waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau upah tanpa melalui pemindahan
kepemilikan. Adapun ijarah muntahiya bittamlik merupakan kombinasi antara
sewa menyewa (ijarah) dan jual beli atau hibah. Dalam hal ini pihak yang
menyewakan berjanji akan menjual atau menghibahkan barang yang disewakan pada
akhir periode sewa.
3)
Jasa
Pelayanan Bank syariah dapat menyediakan jasa pelayanan perbankan dengan
berdasarkan akad wakalah, hawalah, kafalah, dan rahn. Transaksi wakalah timbul
karena salah satu pihak memberikan suatu objek perikatan yang berbentuk
jasa atau dapat juga disebut sebagai meminjamkan dirinya untuk melakukan
sesuatu atas nama diri pihak lain. Transaksi hawalah timbul karena salah satu
pihak meminjamkan suatu objek perikatan yang berbentuk uang untuk mengambil
alih piutang atau utang dari pihak lain. Selanjutnya, transaksi kafalah timbul
jika salah satu pihak memberikan suatu objek yang berbentuk jaminan atas
kejadian tertentu di masa yang akan datang. Transaksi rahn timbul karena salah
satu pihak meminjamkan suatu objek perikatan yang berbentuk uang kepada pihak
lainnya yang disertai dengan jaminan.
PRODUK – PRODUK
1.
Prinsip Jual Beli (Ba’i)Jual beli dilaksanakan karena adanya
pemindahan kepemilikan barang. Keuntungan bank disebutkan di depan &
termasuk harga dari harga yg dijual. Terdapat 3 jenis jual beli dalam
pembiayaan modal kerja & investasi dalam bank syariah, yaitu:
a)
Ba’i Al
Murabahah Jual beli dgn harga asalditambah keuntugan yg disepakati antara
pihak bank dgn nasabah, dalam hal ini bank menyebutkan harga barang kpd nasabah
yg kemudian bank memberikan laba dalam jumlah tertentu sesuai dgn kesepakatan.
b)
Ba’i
Assalam Dalam jual beli ini nasabah sbg pembeli & pemesan memberikan
uangnya di tempat akad sesuai dgn harga barang yg dipesan & sifat barang
telah disebutkan sebelumnya. Uang yg tadi diserahkan menjadi tanggungan bank
sbg penerima pesanan & pembayaran dilakukan dgn segera.
c)
Ba’i Al
Istishna Merupakan bagian dari Ba’i Asslam namun ba’i al ishtishna biasa
digunakan dalam bidang manufaktur. Seluruh ketentuan Ba’i Al Ishtishna
mengikuti Ba’i Assalam namun pembayaran dpt dilakukan beberapa kali pembayaran.
2.
Prinsip
Sewa (Ijarah)Ijarah adl kesepakatan pemindahan hak guna atas barang
atau jasa melalui sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang yg
disewa. Dalam hal ini bank meyewakan peralatan kpd nasabah dgn biaya yg telah
ditetapkan secara pasti sebelumnya.
3.
Prinsip
Bagi Hasil (Syirkah)Dalam prinsip bagi hasil terdapat 2 macam produk,
yaitu:
a)
Musyarakah Adalah
salah satu produk bank syariah yg mana terdapat 2 pihak atau lbh yg bekerjasama
utk meningkatkan aset yg dimiliki bersama dimana seluruh pihak memadukan sumber
daya yg mereka miliki baik yg berwujud maupun yg tdk berwujud. Dalam hal ini
seluruh pihak yg bekerjasama memberikan kontribusi yg dimiliki baik itu dana,
barang, skill, ataupun aset-aset lainnya. Yang menjadi ketentuan dalam
musyarakah adl pemilik modal berhak dalam menetukan kebijakan usaha yg
dijalankan pelaksana proyek.
b)
Mudharabah Mudharabah
adl kerjasama 2 orang atau lbh dimana pemilik modal memberikan memepercayakan
sejumlah modal kpd pengelola dgn perjanjian pembagian keuntungan. Perbedaan yg
mendasar antara musyarakah dgn mudharabah adl kontribusi atas manajemen &
keuangan pd musyarakah diberikan & dimiliki 2 orang atau lebih, sedangkan
pd mudharabah modal hanya dimiliki satu pihak saja.
Referensi :