Pengertian Letter Of Credit (L/C)
Letter
of Credit (L/C) merupakan salah satu instrument pembayaran yang sangat
penting dalam perdagangan international. Letter of Credit sangat vital dalam
memberikan keyakinan kepada pembeli (buyer) maupun penjual (seller) dalam
melakukan perdagangan international (export-import).
Letter of Credit L/C merupakan kadang disebut juga sebagai
Credit khususnya dalam Uniform Customs and Practice (UCP). Disamping itu
Documentary Credit juga dikenal sebagai istilah yang umumnya dipakai dalam
konfirmasi L/C (lembaran L/C). Documentary Credit mengandung arti bahwa bank
hanya bertanggung jawab sebatas dokumen dan tidak bertanggung jawab atas
komoditi yang dikapalkan apakah sesuai degan yang tersurat dalam dokumen.
Singkat kata petugas bank tidak berurusa dengan barang yang dikapalkan.
L/C merupakan janji bayar dari Bank Pembuka kepada pihak
Eksportir sepanjang mampu menyerahkan dokumen yang sesuai dengan syarat dan
kondisi L/C. Bagi para nasabah importir, BCA menyediakan jasa layanan untuk
penerbitan berbagai jenis L/C, mulai dari Sight L/C (atas unjuk), Usance L/C
(berjangka), Red Clause L/C (pembayaran di muka), hingga Standby L/C.
Penerbitan L/C dapat dilayani dalam 22 mata uang asing ke berbagai penjuru
dunia di mana Anda bermitra bisnis.
Suatu instrumen (dapat berupa telex, swift, surat) yang
dikeluarkan oleh bank (bank penerbit L/C) atas permintaan nasabahnya (importir/
buyer/applicant) yang memberikan kuasa kepada penjual (eksportir/
seller/beneficiary) untuk menarik dengan sehelai wesel/draft sejumlah uang jika
telah memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
instrumen tersebut.
Dengan tersedianya Letter of Credit
:
1. Seller/Exporter (Penjual) :
Mendapat
keyakinan akan ketersediaan pembayaran atas barang dan atau jasa yang
diserahkan. Dengan telah dibukanya Letter of Credit oleh pihak buyer, seller
tidak perlu khawatir mengenai adanya kemungkinan barang dan atau jasa yang
diserahkan tidak (kurang)dibayar, sepanjang klausa (Term and Condition) yang
tercantum di dalam L/C dipenuhi. Keyakinan tersebut diperoleh dengan adanya
penegasan dari pihak bank pembuka L/C bahwa pihak pembeli (buyer) memiliki
kemampuan yang cukup untuk membayar dan dalam hal ini bank pembuka L/C menjamin
akan mendibit rekening pihak pembeli, jika pihak penjual menyerahkan
dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
Bahkan
di Indonesia, penguasaan terhadap sebuah Letter of Credit (L/C), bisa dijadikan
dasar permohonan"Kredit Export (KE)" guna memperoleh dana lebih awal
dari bank devisa, untuk dipergunakan sebagai modal kerja dalam memproduksi
barang yang difasilitasi oleh Letter of Credit tersebut. Tentu saja pihak bank
akan mengenakan bunga tertentu atas kredit tersebut, yang biasa disebut dengan
bunga diskonto.
2. Buyer/Importer (Pembeli) :
Memperoleh
keyakinan bahwa dia/mereka hanya akan membayar seller atas penyerahan barang
dan atau jasa yang dipesannya sesuai dengan syarat yang telah disepakati
sebelumnya yang akan dituangkan di dalam "Term and Condition" L/C
yang akan dibuka. Dalam hal ini bank pembuka hanya akan mendebit rekening
buyer, jika bank telah menerima dokumen yang dipersyaratkan.
Bagi
mereka yang berada di bagian accounting maupun keuangan, mengenal dan
mengetahui dasar mekanisme kerja letter of credit adalah penting, sehingga
dapat diestimasi : kapan dan bagaimana TRANSAKSI SALES (jika perusahaan
bertindak selaku seller) atau PURCHASE (jika perusahaan bertindak sebagai
buyer) akan berakibat terhadap POSISI KAS perusahaan. Jika rekan-rekan di
accounting atau keuangan menguasai mekanisme "Letter of Credit", maka
itu merupakan nilai plus yang melengkapi keahlian dalam mengelola keuangan
perusahaan (tinggal beberapa langkah menuju jenjang career yang lebih tinggi/financial
controller). Menarik kan? Sedangkan bagi mereka yang berkecimpung dalam dunia
export-import, "Letter of Credit" adalah sesuatu yang wajib untuk
dikuasai. Bagaimana tidak, atas proses export-import yang menggunakan
instrument Letter Of Credit, langkah demi langkahnya harus selalu stick on
(berpatokan) pada butir-butir “Term and Condition” yang tercantum di dalam
Letter of Credit. Mulai dari :
(-).
Packing Instruction : dimension, unit weight, quantity/volume per pack,
side/front pack marking, dll.
(-).
Document Required : Export License, Commercial invoice, Certificate of
Inspection, Fumigation Certificate, dll.
(-).
Shipping Instruction : Nominated Forwarder, Port of Departure, Notify Party,
Port of Destination, Consignee Name, dll.
Penyimpangan
(discrepancies) sangat kecil/sepele sekalipun terhadap instruksi (instruction)
maupun permintaan (requirement) yang tercantum di dalam “Term and Condition”
OTOMATIS MENGAKIBATKAN GAGALNYA REALISASI PEMBAYARAN atas sebuah transaksi yang
di fasilitasi dengan Letter of Credit. Dan ini adalah tanggung jawab
mereka-mereka yang berada di bagian Export-Import.
Catatan
Penting :
Dalam
sebuah transaksi yang menggunakan Letter of Credit, yang menjadi penentu dasar
realisasi pembayaran adalah Dokumen. Sedangkan kondisi barang/jasa yang
diperjual-belikan maupun hal-hal lain yang menyangkut kesepakatan seller dengan
buyer, adalah diluar tanggung jawab institusi keuangan (dalam hal ini bank),
artinya : bank pembuka berhak mendebit rekening buyer dan wajib membayarkannya
kepada seller melalui bank yang ditunjuk begitu dokumen diterima dalam keadaan
lengkap dan sesuai dengan kondisi yang dipersayaratkan, terlepas apakah
barang/jasa yang diserahkan dalam keadaan yang sesuai dengan kesepakatan antara
buyer dengan seller atau tidak.
(a).
Commercial Letter of Credit
Commercial
Letter of Credit merupakan instrument pembayaran utama, dimana proses pembayaran dilakukan oleh bank begitu dokumen
diterima.
(b). Standby Letter Of Credit
Standby
Letter of Credit merupakan instrument pembayaran kedua setelah instrument
pembayaran yang lain (Telex Transfer, Cash on Delivery, dll). Artinya : Standby
Letter Of Credit hanya akan dicairkan apabila buyer tidak memenuhi kewajibannya
untuk membayar dengan menggunakan instrument utamanya. Dengan kata lain
Standaby L/C hanya merupakan instrument pembayaran cadangan. Standby Letter of
Credit hanya merupakan alat yang menunjukkan kemampuan bayar buyer (pembeli)
bukan L/C yang serta merta dapat dicairkan. Standby Letter of Credit dicairkan
dengan cara menunjukkan draft instrument pembayaran yang utama dan menunjukkan
bukti-bukti bahwa buyer tidak melaksanakan kewajibannya membayar.
c).
Back to Back Letter of Credit
Adalah
sebuah L/C yang dibuka untuk pihak seller, dimana L/C yang baru dibuka tersebut
menunjuk L/C lain yang diterima dari pihak lain, yang artinya : “Term and
Condition” L/C tersebut sepenuhnya bergantung pada L/C yang ditunjukknya.
Dengan kalimat sederhana : L/C tersebut hanya akan bisa dicairkan apabila pihak
pembuka telah mencairkan L/C yang ditunjuknya (L/C yang diterimnya dari pihak
lain). Pada umumnya Standby Letter Of Credit jarang bisa diterima oleh pihak
penjual (seller), seller akan lebih memilih Commercial Letter of Credit.
Terlebih-lebih jenis Back to Back Letter of Credit. Sangat jarang bisa
diterima. Terlalu berbahaya bagi seller.
Catatan
:
Dalam pembahasan-pembahasan
selanjutnya yang akan kita bicarakan adalah COMMERCIAL LETTER OF CREDIT.
Elemen dan Pihak-Pihak Yang Terlibat
Dalam Proses Letter Of Credit
Keuntungan Transaksi Letter
of Credit (L/C)
Maksud
dan tujuan dipakainya L/C sebagai cara pembayaran dalam transaksi eksport –
import adalah untuk memberikan keyakinan kepada pihak-pihak terkait terutama
beneficiary dan applicant bahwa dengan L/C semua pihak akan tunduk kepada
ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang tertuang dalam L/C.
Mekanisme Atau Prosedur Letter Of Credit (L/C)
- Seller meminta buyer untuk membuka sebuah L/C, dengan memberitahukan
“Term and Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk.
- Buyer meminta bank dimana rekeningnya berada (Issuing Bank) untuk
membuka sebuah L/C dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa
diterima serta nama advising bank yang ditunjuk oleh seller.
- Issuing Bank membuka sebuah L/C dan mengirimkannya kepada Advising Bank.
(Sekaligus mengirimkan copy-nya kepada buyer, buyer mengirimkan copy tersebut
kepada pihak seller sebagai konfirmasi bahwa L/C telah dibuka). Jika issuing
Bank tidak mempunyai hubungan correspondent dengan Advising Bank, maka buyer
akan mencari Bank Correspondent sebagai perantara.
- Advising Bank menyampaikan L/C tersebut kepada beneficiary (seller).
- Setelah barang/jasa yang dipesan siap untuk dikirimkan, beneficiary
(seller) menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan didalam L/C (dokumen export).
Jika dokumen telah siap, maka beneficiary akan menyerahkan dokumen tersebut
kepada Advising Bank.
- Advising Bank akan mempelajari isi dokumen, jika telah memenuhi syarat
(sesuai dengan kondisi L/C) maka dokumen akan dikirimkan kepada Issuing Bank
untuk meminta pembayaran, jika tidak maka dokumen akan ditolak dan dikembalikan
kepada beneficiary serta memberitahukan penyimpangan yang telah terjadi.
- Begitu dokumen diterima, Issuing Bank akan memeriksa kelengkapan dan
kesesuaian dokumen yang diterima dengan term and condition di dalam L/C, Jika
tidak sesuai maka pembayaran akan ditolak. Jika sesuai maka
Issuing Bank akan membayar pihak beneficiary (seller) melalui Advising Bank,
serta mengirimkan dokumen tersebut ke pihak buyer. Dengan dokumen asli yang
diterima dari issuing bank, pihak buyer akan mengambil barang/jasa di custom,
tanpa dokumen asli tersebut, pihak buyer tidak akan bisa mengambil barang/jasa
tersebut.
Biaya Atau Fee Transaksi Letter Of Credit (L/C)
IMPOR
A. Penerbitan atau Perubahan jumlah/jangka waktu L/C :
Setoran 100 % (tunai) :
Biaya Administrasi : USD. 15
Setoran Jaminan 100 % (Giro/Dep./Tab.) :
– Jangka Waktu L/C s/d 1 tahun
0,125 % min USD. 25
– Jangka Waktu L/C > 1 tahun
0,25 % min USD. 25
Setoran Jaminan Kurang dari 100 % :
– Jangka Waktu L/C s/d 6 bulan
0,25 % min USD. 50
– Jangka Waktu L/C > 6 bulan s/d 1 tahun
0,50 % min USD. 50
Jangka Waktu L/C > 1 tahun
1,00 % min USD. 50
B. Komisi Akseptasi/Deferred Payment : 1,00 % per tahun min USD. 100
C. Reimbursement / Pembayaran Wesel : USD. 50 a/b Nego Bank atau sesuai
syarat L/C
D. Discrepancy Charges : USD. 40 per SR A/b Nego Bank
E. Administrasi PIB :
– Tanpa L/C : Rp. 40.000,-
– Dengan L/C : Rp. 25.000,-
G. Documentary Collection :
– Nasabah : 0,0625 % min USD. 50 max USD. 500
– Bukan Nasabah : 0,125 % min USD. 50 max USD. 1,000
H. Penerbitan Shipping Guarantee : USD. 30
· EKSPOR
A. Penerusan atau Perubahan L/C
– Nasabah : USD. 10
– Bukan Nasabah : USD. 30
B. Negosiasi WE
– Tanpa Grace Period : 0,125 % min USD. 25
– Grace Period 7 hari : 0,30 % min USD. 25
C. Pembatalan L/C
– Nasabah : USD. 25
– Bukan Nasabah : USD. 30
D. Konfirmasi L/C : 0,50 % per 3 bulan min USD. 100
E. Documentary Collection
– L/C : 0,125 % min USD. 25
– Non L/C : 0,0625 % min USD. 25 max. USD. 500
Referensi :