Pada awal bulan Desember 2012 tersangka MUHAMMAD
NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR
D melalui alamat
website http://lowongan-kerja.tokobagus.com/hrd-rekrutmen/lowongan-kerja-adaro-indonesia4669270.html mengiklankan
lowongan pekerjaan yang isinya akan menerima karyawan dalam sejumlah posisi
termasuk HRGA (Human Resource-General Affairs) Foreman dengan menggunakan nama
PT. ADARO INDONESIA.
Pada tanggal 22 Desember 2012 korban kemudian mengirim
Surat Lamaran Kerja, Biodata Diri (CV) dan pas Foto Warna terbaru ke email
hrd.adaro@gmail.com milik tersangka, setelah e-mail tersebut diterima oleh
tersangka selanjutnya tersangka membalas e-mail tersebut dengan mengirimkan
surat yang isinya panggilan seleksi rekruitmen karyawan yang seakan-akan benar
jika surat panggilan tersebut berasal dari PT. ADARO INDONESIA, di dalam surat
tersebut dicantumkan waktu tes, syarat-syarat yang harus dilaksanakan oleh
korban, tahapan dan jadwal seleksi dan juga nama-nama peserta yang berhak untuk
mengikuti tes wawancara PT. ADARO INDONESIA, selain itu untuk konfirmasi korban
diarahkan untuk menghubungi nomor HP. 085331541444 via SMS untuk konfirmasi
kehadiran dengan formatADARO#NAMA#KOTA#HADIR/TIDAK dan dalam surat tersebut
juga dilampirkan nama Travel yakni OXI TOUR & TRAVEL untuk melakukan
reservasi pemesanan tiket serta mobilisasi (penjemputan peserta di bandara
menuju ke tempat pelaksanaan kegiatan) dengan penanggung jawab FIRMANSYAH,
Contact Person 082 341 055 575.
Selanjutnya korban kemudian menghubungi nomor HP. 082
341 055 575 dan diangkat oleh tersangka yang mengaku Lk. FIRMANSYAH selaku
karyawan OXI TOUR & TRAVEL yang mengurus masalah tiket maupun mobilisasi
(penjemputan peserta di bandara menuju ke tempat pelaksanaan kegiatan) PT.
ADARO INDONESIA telah bekerja sama dengan OXI TOUR & TRAVEL dalam hal
transportasi terhadap peserta yang lulus seleksi penerimaan karyawan, korbanpun
kemudian mengirimkan nama lengkap untuk pemesanan tiket dan alamat email untuk
menerima lembar tiket melalui SMS ke nomor HP. 082 341 055 575 sesuai dengan
yang diminta oleh tersangka, adapun alamat e-mail korban yakni
lanarditenripakkua@gmail.com.
Setelah korban mengirim nama lengkap dan alamat email
pribadi, korban kemudian mendapat balasan sms dari nomor yang sama yang berisi
total biaya dan nomor rekening. Isi smsnya adalah “Total biaya pembayaran IDR
2.000.00,- Silakan transfer via BANK BNI no.rek:0272477663 a/n:MUHAMMAD FARID”
selanjutnya korbanpun kemudian mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua
juta rupiah) untuk pembelian tiket, setelah mentransfer uang korban kembali
menghubungi Lk. FIRMANSYAH untuk menanyakan kepastian pengiriman tiketnya,
namun dijawab oleh tersangka jika kode aktivasi tiket harus Kepala Bidang
Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi, Endi Sutendi mengatakan bahwa dengan adanya
kecurigaan setelah tahu jika aktivasinya dilakukan dengan menu transfer.
Sehingga pada hari itu juga Minggu tanggal 23 Desember 2012 korban langsung
melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polda Sulsel. Dengan Laporan Polisi Nomor
: LP / 625 / XII / 2012 / SPKT, Tanggal 23 Desember 2012, katanya.
Menurut Endi adapun Nomor HP. yang digunakan oleh
tersangka adalah 082341055575 digunakan sebagai nomor Contact Person dan
mengaku sebagai penanggung jawab OXI TOUR & TRAVEL, 085331541444 digunakan
untuk SMS Konfirmasi bagi korban dan 02140826777 digunakan untuk mengaku
sebagai telepon kantor jika korban meminta nomor kantor PT. ADARO INDONESIA
ataupun OXI TOUR & TRAVEL, paparnya.
Sehingga Penyidik dari Polda Sulsel menetapkan
tersangka yakni MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias
FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D, (29) warga Jl. Badak No. 3 A Pangkajene Kab.
Sidrap. dan Korban SUNARDI H Bin HAWI,(28)warga Jl. Dg. Ramang Permata Sudiang
Raya Blok K. 13 No. 7 Makassar. Dan menurut Endi pelaku dijerat hukuman
Pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektonik Subs. Pasal 378 KUHPidana.